Kuasa Hukum PT AMM: Tidak Benar Perusahaan Melarang Karyawan Muslim Beribadah



Senin, 14 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Terkait Press Release beberapa mantan karyawan PT Akeda Multi Media (AMM) yang dikirimkan melalui Kuasa Hukum nya Syafiq Alaydrus, SH kepada Faktakini.net dan telah dimuat pada hari Selasa (1/9/2020) lalu, berikut ini pernyataan dan bantahan dari kuasa hukum PT AMM atas Press Release tersebut, sekaligus merupakan Hak Jawab mereka atas pemberitaan tersebut.

Sebagai berikut.

Jakarta, 14 September 2020

Nomor : 017/SK/SBR/IX/2020
Lampiran : 2 (dua) berkas
Perihal : Hak Jawab PT. Akeda Multi Media (PT. AMM)

Kepada Yang Terhormat.
Pimpinan Redaksi Faktakini.net
Di_
Tempat

Dengan hormat,

Perkenankan kami Syamsul Bahri Radjam, S.H., Dede Agung Wardhana, S.H., dan Muhammad Hidayat Arifin, S.H., Advokat dari Kantor Hukum SBR & PARTNERS, Advocate and Legal Consultant, beralamat di Komplek Perkantoran Yayasan Daarul Aitam, Jl. KH. Mas Mansyur No. 47 C & D, Jakarta Pusat 10230, dalam hal ini bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama klien kami :

Sdr. Salamin selaku Direktur dan Sdr. Agus Handaja selaku Komisaris PT.  Akeda Multi Media (PT. AMM), suatu perseroan terbatas (legal entity)  yang didirikan dan tunduk menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Spring Hill Office Tower Lt. 11, Unit D, Jl. Raya Benyamin Suaeb Blok D7, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dengan ini mengajukan Hak Jawab atas pemberitaan tanpa konfirmasi, re-chek dan verifikasi yang mengandung unsur ketidakbenaran dan kebohongan serta berpotensi menimbulkan konflik SARA yang dimuat oleh faktakini.net edisi 1 September 2020 dengan judul “Press Release Mantan Karyawan PT AMM Terkait Pelarangan Beribadah Dan Penzaliman Hak-Hak Karyawan”.

Adapun Hak Jawab ini kami ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa berita online faktakini.net edisi 1 September 2020 telah memuat berita dengan judul Press Release Mantan Karyawan PT AMM Terkait Pelarangan Beribadah Dan Penzaliman Hak-Hak Karyawan Karyawan https://www.faktakini.net/2020/09/press-release-mantan-karyawan-pt-amm.html  yang disampaikan melalui Rekan Syafiq Alaydrus, S.H., dari HM LAW OFFICE, selaku kuasa hukum mantan karyawan PT.  Akeda Multi Media (PT. AMM) yang bernama Achadiyat SY (DUDI), Lindung Surbakti (LS), HarjonoTjahjadi (HT), Kurnaeni (KR), Dede Sofyan (DS), Sanudin (SN), Ahmad Sugandi (AS), Yudha Mahardika (YM), Arista Susanto (AS) dan Albet (AL).

2. Bahwa klien kami sangat keberatan terhadap Press Release para mantan karyawannya tersebut yang dimuat oleh berita online faktakini.net edisi 1 September 2020 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut :

“Menurut pengakuan Bpk. Dudi dan Bpk. Lindung Surbakti (LS) yang pernah bekerja Perusahaan PT Akeda Multi Media (PT. AMM), selama bekerja Direktur/Pemilik (AH) membatasi karyawan muslim untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat di luar kantor dengan alasan tidak boleh meninggalkan pekerjaan.

Waktu/kesempatan yang diberikan untuk melaksanakan Sholat Jumat sangat terbatas, dan apabila karyawan terlambat kembali kekantor selalu di complain.

Seringkali pada saat meeting dikantor, ketika sudah masuk waktu shalat Ashar, Maghrib, karyawan meminta izin untuk shalat, tetapi AH selalu menolak dengan alasan meeting sebentar saja, padahal kenyataanya sering melampaui waktu ibadah shalat.

Pelarangan dan pembatasan beribadah bagi karyawan Muslim adalah perbuatan tidak manusiawi, meremehkan tingkat keimanan dan ketaqwaan Agama seorang manusia. Perbuatan tersebut terjadi berulang-ulang sehingga sudah disengaja oleh Pengusaha Agus Handaja untuk terang-terangan melakukan diskriminasi Agama. Perbuatan diskriminasi terhadap Agama Islam sama saja menzolimi Islam dan ajarannya. Karyawan benar diperkerjakan tapi tidak untuk menjadi budak yang tidak punya hak asasi.”

3. Bahwa Press Release yang dibuat oleh para mantan karyawan klien kami sebagaimana diuraikan  pada point 2 (dua) tersebut bersifat insinuatif, tidak independen, tidak akurat, tidak berimbang, berita bohong dan fitnah yang berujung pada timbulnya potensi konflik SARA yang merugikan nama baik klien kami.

4. Bahwa Press Release yang dibuat oleh para mantan karyawan klien kami sebagaimana diuraikan  pada point 2 (dua) tersebut sangat berbahaya dan dapat merusak kerukunan umat beragama, dan kami meyakini bahwa hal tersebut murni inisiatif dari mantan karyawan klien kami, bukan statement dari tim kuasa hukum mantan klien kami, yaitu rekan Rekan Syafiq Alaydrus, S.H., dari HM LAW OFFICE.

5. Bahwa faktanya klien kami sangat menghormati dan menunjung tinggi hak-hak setiap karyawannya untuk menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya dan tidak pernah sekali pun klien kami melakukan pelarangan atau pembatasan beribadah terhadap karyawannya.

6. Bahwa tidak benar klien kami melakukan diskriminasi agama (Islam) terhadap karyawannya sebagaimana yang dituduhkan, karena faktanya yang menjabat selaku Direktur pada klien kami PT. Akeda Multi Media (PT. AMM) adalah seorang Muslim , yaitu Sdr. Salamin, dan terdapat juga karyawati seorang muslimah  yang mengenakan jilbab, bahkan salah seorang karyawati yang bekerja pada klien kami adalah seorang muallaf dan klien kami tidak pernah mempermasalahkan pilihan keyakinan agama yang diyakininya.

7. Bahwa faktanya 5 (lima) orang dari mantan karyawan yang membuat Press Release tersebut yang bernama Sanudin, Ahmad Sugandi, Albet Kristia Cahya Rimbawan, Kurnaeni dan Arista Susanto sudah tidak lagi memiliki hubungan industrial dengan klien kami dan telah menerima haknya berupa kompensasi yang diberikan oleh klien kami dengan rincian sebagai berikut :

NO NAMA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1 Sanudin 20 Agustus 2015
2 Ahmad Sugandi 27 Agustus 2015
3 AlbetKristiaCahyaRimbawan 27 Agustus 2015
4 Kurnaeni 7 September 2019
5 Arista Susanto 27 Mei 2019

Sedangkan untuk yang lainnya sudah tidak pernah masuk kerja dan tidak pernah ada komunikasi lagi dengan klien kami yang bernama Achadiyat dan Yudha Mahardika sejak tahun 2015, Harjono Tjahjadi sejak tahun 2016 dan Lindung Surbakti sejak 2019.

8. Bahwa pihak klien kami juga telah menyampaikan klarifikasi terkait dengan Press Release tersebut kepada salah seorang yang namanya tercantum dalam Press Release, dan yang bersangkutan menyatakan bahwa namanya hanya dicatut oleh salah seorang yang mana orang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dana perusahaan klien kami yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka sangat jelas motif dan kepentingan dibuatnya Press Release tersebut guna mengalihkan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh salah seorang mantan karyawan dengan cara memfitnah klien kami dengan issue SARA.

10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, “Pers wajib melayani Hak Jawab” dan berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, kami meminta kepada Pimpinan Redaksi berita online faktakini.net untuk memuat Hak Jawab ini sebagai bentuk koreksi dan guna memulihkan nama baik klien kami.

Demikian Hak Jawab ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh.

Hormat kami,
SBR & Partners
Advocate & Legal Consultant,

SYAMSUL BAHRI RADJAM, S.H. DEDE AGUNG WARDHANA, S.H.

Tembusan :
1) Yth. Dewan Pers;
2) Yth. Rekan Syafiq Alaydrus, S.H., HM LAW OFFICE;
3) Yth. Klien;
4) Arsip.