Laporan FSPF: 3 Tuntutan Pihak Pekerja Dalam Proses Mediasi Tripartit PUK PT. Dunkindo Lestari


Selasa, 1 September 2020

Faktakini.net

Berita Federasi Serikat Pekerja Front Hari Ini.

Proses Mediasi Tripartit PUK PT. Dunkindo Lestari

Alhamdulilah hari ini (Selasa, 1 September 2020) telah dilakukan mediasi antara Pihak Pekerja yang tergabung dalam PUK Federasi Serikat Pekerja Front PT. Dunkindo Lestari beserta pengurus PP
FSPF dan ketua umumnya Ichwan Tuankotta. SH.MH sedangkan dari Pihak
Management Perusahaan PT. Dunkindo Lestari dihadiri Manager HRD dan kuasa
hukumnya sedang dari Pihak Disnaker Kota Bogor Mediator oleh Bapak Benny dan lbu Anita.

Dalam pertemuan itu Pihak Pekerja menyampaikan 3 (tiga) poin tuntutannya,
yaitu

1. Meminta upah yang belum dibayarkan dari bulan Juli dan Agustus, sedang Ketua
PUK Saudara Dody sudah masuk bulan ketiga belum dibayarkan upahnya.

2. Agar Pihak Perusahaan membayarkan segera uang THR bagi karyawan dengan
pembayaran 50% dibayar bulan September 2020 dan 50% dibayarkan bulan
Desember 2020.

3. Perihal mutasi yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan terhadap Saudara Dodi
selaku Ketua PUK PT. Dunkindo Lestari kami menduga adanya intimidasi
sebagaimana pasal 28 Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja.

Ketiga tuntutan tersebut akan di penuhi pihak perusahaan dgn tentunya melihat data dari 25 pekerja anggita FSPF yg belum dibayarkan hak haknya berupa upah dan THR.
Perusahaan meminta waktu kembali pada pertemuan sidang mediasi minggu depan Selasa tanggal 8 September 2020