Mediasi PUK FSPF PT. Trans Retail Indonesia Dengan Pihak Perusahaan Deadlock
Jum'at, 4 September 2020
Faktakini.net
Setelah menempuh pertemuan mediasi ke-4 dengan Pihak Perusahaan di Sudinaker Jakarta
Barat, mediasi kedua belah pihak tidak mencapai titik temu atau deadlock.
Ada 3 (tiga) hal yang
diperselisihkan
1. Para pihak sepakat kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan Perusahaan harus melalui musyawarah untuk menjadi mutakat antara pihak Perusahaan PT Trans Retail indonesia
dengan pihak Serikat Pekerja khusus nya FSPF (Berlaku surut).
2. Mengenai perihal upah lembur Public Holiday kami menerima akan kebijakan perusahaan yaitu dengan mengganti upah lembur derngan off sebanyak dua hari selama masa pandemi covid-19. Apabila situasi bencana Nasianal telah kembali dinyatakan
pemerintah maka sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk membayarkan kembali
upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan maupun Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
3. Dan pembayaran THR yang masih tertunda belum dibayarkan sebesar 50%, Pihak Perusahaan tetap akan membayarkan tanggal 28 Desember 2020 sedangkan Pihak Pekerja ingin pembayaran dilakukan pada bulan Oktober 2020.
Sehingga mediasi yang dilakukan kedua belah pihak tidak mencapai kesepakan dan karenanya kami dari pekerja meminta agar mediator dapat segera mengeluarkan ajurannya dari hasil mediasi yang berkahir deadlock hari ini.
Hal ini terjadi karena adanya itikad buruk yang dilakukan Pihak Perusahaan. Di saat kita sedang melakukan perundingan tapi masih saja dengan sewenang-wenang perusahaan mengeluarkan kebljakan secara sepihak yaitu Akan dilakukan adjusment deducation salary bulan Agustus 2020 yang dilakukan. Pada bulan September 2020. Sehingga akan dilakukan rapel deducation di bulan tersebut, padahal sebelumnya saat mediasi ke tiga dua point
permasalahan telah disepakati kedua belah pihak yaitu
1. Para pihak sepakat kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan Perusahaan harus melalui musyawarah untuk menjadi mufakat antara pihak Perusahaan PT. Trans Retal Indonesia dengan pihak Serikat Pekerja khusus nya FSPF (Berlaku surut).
2. Mengenai perihal upah lembur Public Holiday kami menerima akan kebijakan Perusahaan yaitu dengan mengganti upah lembur dengan off sebanyak dua hari selama masa pandemi covid-19.
Apabila situasi bencana Nasional telah kembali
dinyatakan normal oleh pemerintah maka sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk
membayarkan kembali upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan maupun Undang-Undang ketenagakerjaan.
Sedangkan risalah permasalahan yang belum disepakati hanya menyangkut THR saja,tiba tiba perusahan Trans Retail indonesia, mengeluarkan kebijakan baru lagi, yaitu Unpaid leave atau dirumahkan nya karyawan dan di potong gaji tanpa ada surat unpaid levae secara spesifik, kebijakan unpaid leave, tetap harus dijalankan beracuan kepada internal memo saja, namun dengan sikap perusahan yang tidak melibatkan kami dalam mengambil keputusan yang menyangkut ketenagakerjaan menunjukan sikap arogansi PT. Trans Retail Indonesia