PA 212: Kami Tetap Menuntut Cabut RUU HIP Dari Prolegnas Dan BPIP Ditolak DPR!



Rabu, 2 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Penolakan warga masyarakat terhadap RUU HIP yang kini telah diganti namanya menjadi RUU BPIP, tak berkurang sedikitpun.

Terkait penolakan terhadap RUU yang dinilai membawa kepentingan Komunis itu, PA 212 dkk yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI melakukan seminar dan konsolidasi nasional di Hotel Sofyan Cut Meutia, hari Ahad (30/8/2020).

Dalam konferensi pers seusai acara, Ketua PA 212 KH Slamet Maarif menegaskan tetap menuntut pencabutan RUU HIP dari Prolegnas, dan menuntut RUU BPIP ditolak oleh DPR RI.

Beliau juga menyatakan akan mendatangi MUI untuk memberikan dukungan dan menguatkan MUI yang selama ini telah menyatakan penolakan tegas terhadap RUU HIP / BPIP. Selain itu Kyai Slamet juga menyatakan akan mengirimkan delegasi ke DPR RI untuk menagih janji DPR terkait hal ini.

Sebagaimana diketahui RUU HIP yang kemudian berganti nama menjadi RUU BPIP ditolak keras oleh warga masyarakat khususnya umat Islam, karena dinilai membawa unsur-unsur komunisme seperti mengganti Pancasila dengan Trisila dan Ekasila, menyusupkan istilah 'Ketuhanan Yang Berkebudayaan' dan lainnya.

Klik video: