Pengacara PUSHAMI Jenguk Para Tahanan Kasus Molotov Bogor Dan Pembakaran Bendera PDIP


Selasa, 15 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Alhamdulillah Para Pengacara Pusat Hak Azazi Muslim Indonesia (PUSHAMI) hingga saat ini masih terus melakukan pembelaan hukum terhadap para tahanan kasus pelemparan bom molotov di Posko PDIP di Bogor dan kasus pembakaran Bendera PDIP.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Aziz Yanuar SH selaku salah satu Pengacara PUSHAMI mengungkapkan dugaan terjadinya pelanggaran HAM pada penangkapan para terduga pelempar bom molotov berupa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh polisi, yaitu tidak ada surat penangkapan maupun surat penahanan yang diberikan kepada keluarga kliennya.
Selain itu, pihak keluarga maupun kuasa hukum juga tak dapat menemui para tahanan selama beberapa hari.

Aziz Yanuar hari ini, Selasa (15/9/2020) menyampaikan  team Pengacara PUSHAMI mengunjungi dua orang tahanan, dan mendampingi Nurman salah seorang tahanan
dan kasus pembakaran Bendera PDIP .yang kemarin gagal ditemui.

Sebagai berikut pernyataan PUSHAMI yang diterima oleh Faktakini.net, Selasa (15/9/2020) pukul 17.45 WIB

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Alhamdulillah hari ini Selasa, 15/9/2020 tim PUSHAMI menjenguk 2 (dua) orang yang terakhir memberikan kuasa kepada PUSHAMI yang disangka melakukan pelemparan bom molotov ke Kantor PDIP Cileungsi, Bogor,mereka alhamdulillah dalam kondisi baik dan sehat. Sehingga update total pemberi kuasa dalam kasus bom molotov PDIP Cileungsi berjumlah 8 (delapan) orang. Demikian dilaporkan.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

...

assalamualaikum wr wb.

alhamdulillah hari ini,Selasa 15 September 2020,tim dari PUSHAMI dapat mendampingi sdr Nurman, tersangka dugaan pembakaran bendera pdi p di depan gdg dpr mpr ri beberapa bulan lalu yang ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian polda metrojaya beberapa hari lalu,setelah kemarin tidak dapat menemui dan mendampingi dikarenakan beberapa alasan dari pihak kepolisian.

saat ini Nurman telah resmi didampingi oleh kuasa hukum dari PUSHAMI,

demikian dilaporkan

wassalam wr wb