Pernyataan FSPF Terkait Pembelaan Hak Karyawan PT Dunkindo Lestari



Selasa, 8 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Front (FSPF) kembali mengeluarkan pernyataan terbaru yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net, hari ini Selasa (8/9/2020) terkait pembelaan yang mereka lakukan terhadap karyawan yang telah didzalimi oleh pihak manajemen perusahaan.

FSPF melalui Ketuanya Ichwan Tuankotta SH menyatakan bahwa adanya dugaan kuat pelanggaran union basting yang dilakukan oleh pihak management perusahaan PT. Dunkindo Lestari terhadap 22 karyawan yang selama 2 (dua) bulan dan 3 (tiga) bulan belum membayarkan upah karyawan.

Hal ini terlihat ternyata karena sebagian besar karyawan yang dirumahkan adalah pengurus dan anggota Federasi Serikat Pekerja Front (FSPF) PUK. PT. Dunkindo Lestari semua, sedangkan yang bukan anggota masih bekerja seperti biasa.

Apalagi ketua PUK PT. Dunkindo Lestari saudara Dodi Maulana sudah 3 (tiga) bulan tidak menerima upah dan beliau dimutasi dan demosi, hal ini terkuak pada saat sidang mediasi ke-2 antara PUK PT. Dunkindo Lestari yang didampingi Pengurus Pusat FSPF beserta Ketua umumnya Bapak Ichwan Tuankotta, SH., MH., sedang pihak perusahaan hadir management dan kuasa hukumnya, sedang mediator dari Disnaker Kota Bogor Bapak Benny dan ibu Anita.

Selanjutnya disamping langkah mediasi yang sedang berjalan, kami juga akan melakukan langkah pelaporan pidana di Polresra Kota Bogor. sebagaimana Undang-Undang No. 21 tahun 2000 khusus pasal 28 tentang larangan itimidasi kepada pengurus atau anggota serikat pekerja sebagaimana yangg disampaikan ketua umumnya Bapak Ichwan Tuankotta, SH., MH.