Pernyataan Hukum LBH Pelita Umat Terkait Fitnah 'Ajaran Islam Khilafah Adalah Paham Terlarang'
Selasa, 1 September 2020
Faktakini.net
*PERNYATAAN HUKUM LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA ISLAM TERPERCAYA- UMMAT (LBH PELITA UMAT)*
_Nomor: 04/PH-LBH PELITA UMAT/IX/2020_
*Tentang*
*MENUDING AJARAN ISLAM KHILAFAH; SEBAGAI PAHAM TERLARANG, MENUDUH MENYEBARKAN KEBENCIAN DAN PERMUSUHAN BERDASARKAN SARA. DAPAT DIJERAT PENODAAN AGAMA (PASAL 156a KUHP)*
Akhir-akhir ada upaya dari kelompok sekuler radikal melakukan tuduhan dan/atau menyebarkan narasi buruk terhadap ajaran Islam yaitu khilafah. Mereka menuding bahwa ajaran Islam khilafah sebagai faham terlarang, menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, LBH Pembela Islam Terpercaya - Umat (LBH PELITA UMAT) memberikan pendapat hukum sebagai berikut:
*_PERTAMA,_* bahwa Khilafah adalah ajaran Islam. Bukan ajaran terlarang. Padahal Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara. Sedangkan konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Khilafah sebagai ajaran Islam tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka maka dapat dikategorikan tindak pidana penodaan agama.
*_KEDUA,_* bahwa apabila ada yang menyatakan ".. khilafah faham terlarang dan menuduh menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA ." pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam. Maka dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP bahwa harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a KUHP adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies). Kemudian dikampanyekan, dibuat narasi dan/atau dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan atau keburukan dihadapan dan/atau ditujukan kepada masyarakat baik melalui media dan/atau secara langsung;
*_KETIGA,_* bahwa kami mendorong agar aparat Penegak Hukum segera memproses hukum berdasarkan pasal 156a KUHP terhadap siapa saja yang menyebarkan permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam dengan cara dikampanyekan, dibuat narasi dan/atau dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan atau keburukan dihadapan dan/atau ditujukan kepada masyarakat baik melalui media dan/atau secara langsung. Dikarenakan Pasal 156a KUHP bukanlah delik aduan, sehingga aparat penegak hukum dapat dengan segera memproses hukum demi terciptanya ketertiban masyarakat;
*_KEEMPAT,_* bahwa sungguh tidak arif dan bijak apabila khilafah sebagai ajaran Islam dikampanyekan, dibuat narasi dan/atau dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan atau keburukan. Hingga akhirnya menimbulkan kebencian terhadap ajaran agama Islam. Dan kami memohon kepada segenap umat Islam untuk melakukan pembelaan terhadap ajaran Islam dari segala potensi kriminalisasi.
Demikian pernyataan hukum disampaikan.
Jakarta, 1 September 2020.
CHANDRA PURNA IRAWAN SH MH
PANCA PUTRA KURNIAWAN SH.,MSI.
HENRY KUSUMA, SH.
RICKI FATTAMAZAYA MUNTHE SH MH
DR.H.ABDUL CHAIR RAMADHAN,SH.MH.
DAMAI HARI LUBIS, SH.
H.AHMAD MICHDAN, SH.