Polisi Temukan Bukti Kuat Rencana Pembunuhan, Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati



Kamis, 17 September 2020

Faktakini.net, Jakarta -  Polri menyampaikan, penyidik mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Polri mengatakan pelaku berinisial AA itu terancam hukuman mati.

"Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Argo menuturkan selain hukuman mati, AA terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. "Jadi kalau ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup, paling 20 tahun," sambung Argo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Surat tersebut dikirimkan dari penyidik Polres Bandar Lampung.

"Kejaksaan sudah terima SPDP-nya dan ditangani Polresta Bandar Lampung," kata Kajati Lampung Heffinur saat dihubungi hari ini.

Heffinur mengungkapkan, tersangka AA oleh penyidik dikenakan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana juncto percobaan tindak pidana, pasal pembunuhan, pasal penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Adapun tersangka AA disangkakan Pasal 340 jo Pasal 53, subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.


Dikutip dari Kompas.com, kesimpulan ini didapatkan setelah tim psikiater Pusdokes Polri memeriksa dan mengobservasi tersangka AA dalam sesi tanya jawab.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah dilakukan sesi tanya jawab, tim psikiater menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.

"Tersangka bisa menjawab pertanyaan dari psikiater. Jadi tersangka ini masih sadar," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim. Surat itu diterbitkan setelah penyidik polri melakukan gelar perkara terhadap tersangka Alpin Andria.

Atas perbuatannya itu, Argo mengatakan tersangka juga terancam maksimal hukuman mati.

"Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup, paling ringan 20 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim. Surat itu diterbitkan setelah penyidik polri melakukan gelar perkara terhadap tersangka Alpin Andria.


"Dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020," kata Irjen Argo Yuwono.

Argo mengatakan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah diterjunkan ke Polda Lampung untuk membantu penyidikan.

Hal itu menjadi bukti polri serius menangani kasus tersebut.

"Polisi serius dalam menangani kasus tersebut. bisa dibuktikan bahwa polisi telah menangkap pelaku, kemudian polisi sudah mengamankan barang bukti dan kemudian polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi di dalam kasus tersebut. Saksi yang telah diperiksa berasal dari keluarga hingga panitia acara tausiyah tersebut.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, ada juga saksi daripada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Argo menambahkan pihaknya juga membantah kabar di media sosial bahwa tersangka telah dibebaskan. Dia menegaskan kabar tersebut merupakan berita bohong alias hoaks.

"Ada beberapa isu yang berkembang. Misalnya ada beredar di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. Itu semua adalah tidak benar. Jadi sampai saat ini tersangka AA ini masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel di Polresta Bandar Lampung," katanya.

Bukti Rencana Pembunuhan

Menggunakan sebilah pisau, Alfin Andrian (24) menusuk bahu kanan pendakwah Syekh Ali Jaber saat korban tengah berceramah di Masjid Falahudin, Bandar Lampung, Lampung, pada Minggu (13/9/2020).

Sempat dikatakan sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa, tersangka ternyata telah merencanakan untuk membunuh Syekh Ali Jaber.

Satuan Densus 88 pun ikut turun tangan dalam kasus ini untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain.

Dikutip dari YouTube Lampung TV, Rabu (16/9/2020), satu bukti tersangka melakukan pembunuhan rencana adalah senjata yang dibawa oleh Alfin dari rumahnya.

"Tersangka ini sudah ada suatu perencanaan untuk melakukan suatu pembunuhan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

"Didahului dengan menyiapkan mengambil senjata tajam dari rumah tersangka."

Selain senjata, Pandra juga mengungkit soal perasaan emosi dari Alfin ketika mengetahui adanya kegiatan keagamaan di dekat kediamannya yang dihadiri oleh Syekh Ali Jaber.

"Dan tersangka sendiri juga sudah ada niat, ada rasa kesal pada saat mendengar adanya ceramah Syekh Ali Jaber," terang Pandra.

Pandra memaparkan saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah keluarga dan paman pelaku, saksi korban, para saksi mata, perekam video, hingga ibu-ibu yang diajak berfoto oleh Syekh Ali Jaber.

"Sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan," ungkap Pandra.

"15 saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara yang saat ini kami kejar untuk segera kami limpahkan kepada jaksa penuntut umum," sambungnya.

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andria dinyatakan tidak alami gangguan jiwa. Kini terancam hukuman mati

"Dan tersangka sendiri juga sudah ada niat, ada rasa kesal pada saat mendengar adanya ceramah Syekh Ali Jaber," terang Pandra.

Pandra memaparkan saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah keluarga dan paman pelaku, saksi korban, para saksi mata, perekam video, hingga ibu-ibu yang diajak berfoto oleh Syekh Ali Jaber.

"Sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan," ungkap Pandra.

"15 saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara yang saat ini kami kejar untuk segera kami limpahkan kepada jaksa penuntut umum," sambungnya.


Pandra mengatakan, dalam kasus ini satuan seperti Densus, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, hingga Bareksrim Polri ikut turun tangan membantu pemeriksaan.

"Kehadiran dari tim tersebut adalah untuk memperkuat di dalam konstruksi pasal, kemudian melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya," pungkasnya.

Lancar Jawab Psikiater

Alfin sendiri diketahui sadar penuh saat menjalani pemeriksaan bersama psikiater.

"Sampai sejauh ini menurut psikiater, tersangka AA ini masih bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

"Artinya masih dalam keadaan sadar dia menjawab pertanyaan-pertanyaan itu."

Alfin juga telah membeberkan alasan dirinya menusuk Syekh Ali Jaber.

"Apa motivasinya dia melakukan tindak pidana itu sudah jelas disampaikan, bahwa yang dirasakan oleh dia adalah perasaan gelisah," kata Pandra.

"Apalagi pada saat itu kegiatan itu berlangsung tidak jauh dari rumah tersangka," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Alfin ternyata kerap hidup berpindah-pindah.

Mulai dari ikut bersama pamannya, lalu sempat juga tinggal bersama kakeknya.

Bagi keluarganya, Alfin dicap sebagai beban karena kerap berbuat masalah.

"Dan selalu menjadi beban orangtuanya," kata Pandra.

Status Alfin sendiri merupakan lajang tanpa pekerjaan tetap.

Pandra menuturkan, Alfin selalu dianggap sebagai masalah bagi keluarganya, di manapun dia berada.

"Di dalam kesehariannya juga sering bermasalah di dalam keluarganya," terangnya.

"Artinya selalu menjadi beban keluarga di manapun dia berada," jelas Pandra.(*)

Syekh Ali Jaber ditusuk saat berceramah di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (13/9). Pelaku berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sumber: detik.com, tribunnews.com