PUSHAMI Ajukan Penangguhan Penahanan 11 Tersangka Kasus Organ Tunggal Di Pekalongan



Rabu, 16 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Para Pengacara Pusat Hak Azazi Muslim (PUSHAMI) mengajukan penangguhan penahanan untuk kesebelas tersangka kasus pembubaran orkes organ tunggal di masa pandemi Covid-19, hari ini Rabu (16/9/2020) di Polres Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Berikut pernyataan PUSHAMI yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net, Rabu (16/9/2020) pukul 20.15 WIB.

Asalamu'alaikum Wr.Wb

Alhamdulillah ala kulli haal, Selasa 15 September. Kepada Kepolisian Resort Pekalongan Kota, Jawa Tengah, tim hukum PUSHAMI mengajukan penangguhan penahanan untuk kesebelas tersangka.

Kemarin sudah ke Polres Pekalongan Kota dan bertemu Kasat Reskrim dengan Pak Achmad Sugeng, SH. MH. meminta izin dan mengajukan Surat Penangguhan Penahanan sebelas tersangka.

Kesebelas tersangka yang didampingi PUSHAMI itu terseret hukum buntut dari aksi pembubaran orkes organ tunggal. Bahwa di tengah situasi pandemi wabah covid-19, sekelompok warga Kramat Sari Kota Pekalongan malah mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa yaitu acara orkes organ tunggal di Kramat Sari, Pekalongan Jawa Tengah, hari sabtu (29/8/2020) malam.

Akhirnya kemudian terjadi bentrok antara kelompok yang pro dan kontra acara musik organ tunggal. Para pecinta orkes menolak dibubarkan dan sampai terjadilah aksi pelemparan batu. Bentrokan pun pecah hingga datang aparat untuk melerai keadaan.

Namun naas aparat melerai dan membawa para klien kami di naikan ke mobil truk polisi, tapi ternyata langsung di bawa ke Polres dan ditahan. Orang yang ditahan dan di tetapkan tersangka hanya berlaku kepada sekelompok orang yang menolak acara Orkes Organ Tunggal tersebut.

Sebanyak 11 orang yang ditahan di Polres Kota Pekalongan, dimana semua itu adalah Klien kami yang bernama:

1. Ahmad Turmuji
2. Sugeng Setiaji
3. Sudikto
4. Kusnito
5. Purnomo
6. Zaid Imban
7. Fatkhurrohman
8. Moh. Misbahudin
9. Agus Kusyanto
10. Hadi Susi Widiantoro
11. Misba Udin

Keseluruhannya berdomisili di wilayah Pekalongan Kota Jawa Tengah dan sekitarnya, sejak pada dini hari 29 Agustus 2020 hingga saat ini ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Kota Pekalongan. Dengan tuduhan terlibat Pengrusakan Barang dan/atau Perbuatan Tidak Menyenangkan.

1. Pada saat ditangkap dan ditahan beberapa TIDAK DIBERIKAN SURAT PENANGKAPAN MAUPUN PENAHANAN kepada keluarganya, karena nya langsung tangkap tangan di lokasi kejadian;

2. Alhamdulillah keberadaan dan kondisinya hingga saat ini baik;

3. Pada hari Selasa tanggal 16 September 2020, pada siang hari Tim Kuasa Hukum dari PUSAT HAK ASASI MUSLIM INDONESIA (PUSHAMI) menemui pihak Polres dengan mengajukan Surat Penangguhan Penahanan di Polres Kota Pekalongan;

4. Kami berharap para klien kami dibebaskan karena ketidakadilan hanya para klien kami yang ditahan. Kepada gerombolan para yang hadir dangdutan serta minum-minuman keras (karena klien kami mencium bau aroma minuman keras) dan juga telah melanggar aturan pada saat pandemi corona ini yang telah mengumpulkan kerumunan banyak orang.

Padahal sesuai dengan UU :
1. KAMI WARGANEGARA BERHAK untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama dimata hukum sesuai UU di Republik ini;

2. Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat Undang-Undang.

Demikian informasi dan protes ini kami sampaikan mewakili Klien kami.

Hormat kami,
PUSHAMI

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Foto: Tim Pushami dengan Pak Kasat, pada saat mengajukan Surat Penangguhan Penahanan, Rabu (16/9/2020).