PUSHAMI Daftarkan Pra Peradilan Penangkapan Tahanan Kasus Molotov Bogor Di PN Cibinong
Selasa, 15 September 2020
Faktakini.net, Jakarta - Para Pengacara Pusat Hak Azazi Muslim Indonesia (PUSHAMI), hari ini Selasa (15/9/2020) mendaftarkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA, terkait sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap 6 orang tahanan yang disangka terlibat dalam pelemparan bom molotov di kantor PDIP Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Aziz Yanuar SH selaku salah satu Pengacara PUSHAMI mengungkapkan dugaan terjadinya pelanggaran HAM pada penangkapan para terduga pelempar bom molotov berupa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh polisi, yaitu tidak ada surat penangkapan maupun surat penahanan yang diberikan kepada keluarga kliennya.
Selain itu, pihak keluarga maupun kuasa hukum juga tak dapat menemui para tahanan selama beberapa hari.
Berikut ini pernyataan PUSHAMI yang diterima oleh Faktakini.net, Selasa (15/9/2020) pukul 17.35 WIB.
_Assalamualaikum warahmatullahi Wabarokatuh_
Alhamdulillah hari ini Selasa, 15/9/2020 kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA, terkait sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap 6 orang klien kami yang disangka terlibat dalam pelemparan bom molotov di kantor PDIP Cileungsi, Bogor.
Pengajuan permohonan praperadilan ini sebagai bentuk upaya perlindungan hak dan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan penegakan hukum terhadap klien kami.
Terkait pengajuan permohonan praperadilan ini dengan ini kami mengaskan bahwa:
1. Tidak ada satu alasan pun yang dapat dibenarkan untuk menangkap orang lain dengan melanggar undang-undang;
2. Penangkapan yang dilakukan dengan melanggar undang-undang adalah sama dengan penculikan dan perampasan kemerdekaan orang lain;
3. Penegakan hukum yang justru mengesampingkan aturan hukum sudah selayaknya hilang dalam perkembangan hukum yang kian progresif;
4. Pengadilan sebagai pelaksana praperadilan sudah sepatutnya menjalankan fungsi kontrol atas penegakan hukum yang sewenang-wenang;
Demikian pers release ini kami sampaikan, dengan ini kami tegaskan kembali bahwa kami akan senantiasa berusaha melindungi hak hukum setiap masyarakat yang didzolimi dan melawan setiap penegakan hukum yang sewenang-wenang. Semoga Allah merahmati dan meridhoi setiap langkah perjuangan kita.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarokatuh.
demikian dilaporkan..
Aziz Yanuar,Wisnu Rakadita,Achmad Ardiansyah,Hujjatul Baihaqi dan Irvan Ardiansyah dkk dari
*Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI)*