PUSHAMI: Termohon Tak Satu Pun Hadir Di Sidang Pertama Pra Peradilan Kasus Molotov Di PN Cibinong Bogor




Senin, 28 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) hingga saat ini terus melakukan pembelaan hukum terhadap para tahanan yang ditangkap atas tuduhan melakukan pelemparan bom molotov terhadap posko PDIP di Kabupaten Bogor dan Cianjur.

Kepada Faktakini.net, Aziz Yanuar SH salah satu pengacara PUSHAMI menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus ini, yaitu hari ini Senin (28/9/2020) telah digelar sidang pertama permohonan praperadilan terhadap 6 (orang) klien PUSHAMI di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA.

Aziz mengatakan meski panggilan sudah dilayangkan dan PN Cibinong telah mendapatkan tanda terima atas panggilan tersebut, para termohon yakni; KASAT RESKRIM POLRES BOGOR, KAPOLRES BOGOR, KAPOLDA JAWA BARAT, dan KAPOLRI tidak satupun yang menghadiri panggilan dari PN Cibinong Kelas IA tersebut, dan hal ini menandakan bahwa para Termohon telah abai terhadap Hak Asasi Klien PUSHAMI dan tidak menghargai proses pengadilan.

Berikut ini pernyataan PUSHAMI selengkapnya yang dikirimkan oleh Aziz Yanuar SH kepada Redaksi Faktakini.net, Senin (28/9/2020) pukul 11.45 WIB.

_Pers Release!!_

_Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh_

Alhamdulillah hari ini, Senin 28/9/2020 telah digelar sidang pertama permohonan praperadilan terhadap 6 (orang) klien kami dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA. Sidang perdana dengan nomor register 03/PID. Pra/ 2020/PN Cbi hari ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Setelah memeriksa persyaratan permohonan yang diajukan oleh Kami, Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan kami menyatakan berkas yang kami ajukan sudah memenuhi syarat formil.

Meski panggilan sudah dilayangkan dan telah PN Cibinong telah mendapatkan tanda terima atas panggilan tersebut, para termohon yakni; KASAT RESKRIM POLRES BOGOR, KAPOLRES BOGOR, KAPOLDA JAWA BARAT, dan KAPOLRI tidak satupun yang menghadiri panggilan dari PN Cibinong Kelas IA tersebut. Terkait hal tersebut kami menegaskan bahwa:

1. Permohonan praperadilan ini merupakan satu langkah upaya hukum Kami untuk melindungi hak hukum dan Hak Asasi Klien kami;

2. Ketidakhadiran para Termohon, meski sudah dipanggil secara patut menandakan bahwa para Termohon telah abai terhadap Hak Asasi Klien Kami dan tidak menghargai proses pengadilan;

3. Pada sidang yang akan datang Hari Senin 12/10/2020 kami meminta untuk para Termohon untuk hadir dan menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai Hak Asasi;

4. Kami akan terus berkomitmen melindungi para korban kedzaliman terhadap penegakan hukum dan melawan penegakan hukum yang sewenang-wenang.

Demikian pers release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih.

_Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh_

*Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI)*
Kuasa Hukum Pemohon