Saksi Ahli Habib Bahar: SK Bapas Bogor Cacat Karena Berdasar Permenkumham Yang Telah Dicabut
Senin, 21 September 2020
Faktakini.net, Jakarta - Hari ini, Senin (21/9/2020) pagi hari ini kembali berlangsung sidang lanjutan gugatan Habib Bahar bin Smith atas Keputusan Bapas Bogor yang mencabut Asimilasi Habib Bahar di PTUN Bandung, Jawa Barat.
Team Kuasa Hukum Habib Bahar seperti Ichwan Tuankotta SH dan Aziz Yanuar SH hadir di PTUN Bandung untuk melakukan pembelaan hukum terhadap Habib Bahar di sidang ini, serta nampak pula Ustadz Asep Syaripudin, Ustadz Dedi Subu, para tokoh lainnya beserta massa FPI, API Jabar dan umat yang mengawal persidangan ini.
Persidangan ke-sebelas Gugatan Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya pada hari ini ber agendakan tambahan bukti surat dari tergugat, saksi ahli dari penggugat, saksi fakta (1 satu saksi fakta) dari tergugat.
Setelah diserahkan oleh tergugat, penggugat mengajukan saksi Ahli Hukum Administrasi Negara dari Univ Pancasila dan UI yaitu Dr. Hendra Nurtjahjo SH Mhum, yang mengungkap fakta bahwa Bapas bogor secara zalim telah seenaknya mencabut SK Lapas Gunung Sindur Bogor terkait asimilasi Habib Bahar.
Dr Hendra menegaskan SK Bapas tersebut cacat baik dari sisi hukum administrasi karena mendasarkan atas Permenkumham No 21/2013 yang telah dicabut oleh Permenkumham No 3/2018.
Selain itu SK Bapas juga melanggar AAUPB sebagaimana norma hukum dalam UU No.30/2014,antara lain asas kecermatan, kepastian hukum, ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan dan pelayanan yang baik karena mendasarkan SK atas tuduhan dan dugaan tanpa ada bukti atas pidana pasal 157 KUHP, tanpa memberitahu dan membunyikan kepada pihak Habib Bahar atas SK dimaksud, tanggal penerbitan SK juga sama dengan tanggal rekomendasi, dan lainnya.
Pihak Penggugat juga menolak keras saksi fakta yang diajukan oleh Bapas Bogor karena ternyata merupakan seorang Petugas Bapas Bogor sehingga tidak objektif karena ada hubungan atasan dan bawahan dengan Tergugat.
Sebagai berikut pernyataan selengkapnya dari Aziz Yanuar SH salah satu kuasa hukum Habib Bahar, yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net hari ini Senin (21/9/2020) pukul 14.00 WIB.
assalamualaikum wr wb,
alhamdulillah setelah bersidang sejak pukul 10.00 wib persidangan gugatan PTUN habib bahar bin smith sebagai penggugat dan KaBapas bogor sebagai tergugat di PTUN bandung dgn agenda tambahan bukti surat dr tergugat,saksi ahli dari penggugat,saksi fakta (1 satu saksi fakta) dr tergugat dapat selesai sekitar pukul 14.00 wib.
setelah bukti tambahan surat diserahkan oleh tergugat,penggugat mengajukan saksi Ahli Hukum Administrasi Negara dari Univ Pancasila & UI bernama Dr. Hendra Nurtjahjo SH Mhum, yang memberikan keterangan dan penjelasan gamblang dan jelas atas putusan dr Bapas bogor yg secara subjektif dan zalim mencabut sk lapas gn sindur bogor terkait asimilasi HBS.
beliau menjelaskan SK Bapas tersebut cacat baik dr sisi hukum administrasi karena mendasarkan atas Permenkumham No 21/2013 yg telah dicabut oleh Permenkumham No 3/2018. Kemudian ahli jg menjelaskan bahwa SK Bapas dimaksud juga melanggar AAUPB sebagaimana norma hukum dalam UU No.30/2014,antara lain asas kecermatan,kepastian hukum,ketidakberpihakan,tidak menyalahgunakan kewenangan,keterbukaan dan pelayanan yg baik karena mendasarkan SK atas tuduhan dan dugaan tanpa ada bukti atas pidana pasal 157 kuhp, tanpa memberitahu dan membunyikan kpd pihak HBS atas SK dimaksud,tanggal penerbitan SK jg sama dgn tanggal rekomendasi, dan beberapa fakta lain yang panjang lebar dijelaskan oleh Ahli.
saksi fakta dr pihak Tergugat adalah Donald Suhendar,petugas BAPAS Bogor,menerangkan pada intinya PENGGUGAT MENOLAK SAKSI TERSEBUT KARENA TIDAK OBJEKTIF DIKARENAKAN ADA HUBUNGAN ATASAN DAN BAWAHAN DGN TERGUGAT.
demikian dilaporkan
wassalam wr wb
TIM ADVOKASI HABIB BAHAR
3 shaffar 1442 H /21 September 2020