Saksi Fakta Diperiksa, Terungkap SK Lapas Dan Bapas Terhadap Habib Bahar Cacat Prosedur


Senin, 28 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Hari ini, Senin (28/9/2020) pagi hari ini kembali berlangsung sidang lanjutan gugatan Habib Bahar bin Smith atas Keputusan Bapas Bogor yang mencabut Asimilasi Habib Bahar di PTUN Bandung, Jawa Barat.

Team Kuasa Hukum Habib Bahar seperti Ichwan Tuankotta SH dan Aziz Yanuar SH hadir di PTUN Bandung untuk melakukan pembelaan hukum terhadap Habib Bahar di sidang ini, serta nampak pula Ustadz Asep Syaripudin, para tokoh lainnya beserta massa FPI dan umat yang mengawal persidangan ini.

Persidangan ke-dua belas Gugatan Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya pada hari ini ber agendakan pemeriksaan saksi fakta sebanyak dua orang yaitu alapas Pondok Rajek Adrian Nova Christiawan dan Kabisdik Lapas Gunung Sindur Iwan Setiawan, serta saksi ahli sebanyak dua orang yakni Dokter Sudaryono Leopold dan Iqroq Sulhin.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa SK Lapas dan Bapas tidak pernah dibacakan dan tidak pernah disampaikan kepada Habib Bahar atau keluarga dan kuasa hukumnya sehingga cacat prosedur.

Sebagai berikut pernyataan selengkapnya dari Aziz Yanuar SH salah satu kuasa hukum Habib Bahar, yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net hari ini Senin (28/9/2020) pukul 15.15 WIB.

_Press Release!!_

_Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh_

Alhamdulillah hari ini, Senin 28/9/2020 telah berlangsung sidang kesekian kalinya di PTUN bandung sehubungan dgn gugatan Habib Bahar bin Smith (HBS) atas keputusan SK BAPAS yg mencabut asimilasi HBS yg diterbitkan kalapas pd rajek bogor,

agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta sebanyak 2 orang (kalapas pd rajek adrian nova christiawan dan kabisdik lapas gn sindur iwan setiawan) dan saksi ahli sebanyak 2 orang (dr sudaryono leopod dan iqroq sulhin)
dalam pemeriksaan saksi fakta kalapas pd rajek didapat fakta penting bahwa:

1. sk lapas dan bapas tidak pernah dibacakan dan tidak pernah disampaikan sampai detik ini sk lapas kepada pihak lapas/bapas kepada HBS/keluarga/kuasa hukum shg cacat prosedur.

2. penerbitan sk lapas/sk bapas tergesa2 dan keterangan dr kalapas bahwa rekomendasi bapas di dapat pada siang hari PADAHAL MENURUT PIHAK BAPAS PADA KESAKSIAN SEBELUMNYA REKOMENDASI DISAMPAIKAN MENJELANG MAGRIB,ARTINYA ADA KEBOHONGAN DALAM HAL INI YG MEMAKSAKAN TERBITNYA SK BAPAS/LAPAS TERSEBUT KARENA KETIDAKSESUAIAN INFORMASI REKOMENDASI YG JADI DASAR UTK RAPAT YG MENGELUARKAN SK DIMAKSUD.

3. sk yg diterima oleh HBS dr penegak hukum adalah sk bapas dimana menurut saksi kalapas,sk itu HARUSNYA MEMANG ADA IRAH SEMENTARA,NAMUN INI TIDAK ADA.

4. PIHAK KALAPAS MENGAKUI SALAH PROSEDUR KARENA HINGGA DETIK INI TDK PERNAH ADA SK LAPAS DITERIMA HBS/KELUARGA/KUASA HUKUM.

Untuk saksi Iwan disampaikan pada pokoknya sebagai berikut :

1. mengakui bahwa pemindahan HBS ke lapas gn sindur diberitahu kepada keluarga 1 HARI SETELAH DIPINDAH DAN IWAN MENGAKU ITU TIDAK MELANGGAR ATURAN PADAHAL SESUAI PASAL 53(1) DAN (2) PP NO 31 THN 1999 HAL ITU HARUS DIBERITAHU K KELUARGA 1 HARI SEBELUMNYA ,

2. MENGAKU LAPAS GN SINDUR TIDAK BERWENANG UTK SAMPAIKAN DAN BACAKAN SK KE HBS PADAHAL MNRT SAKSI KALAPAS SEBELUMNYA ITU JADI WEWENANG PIHAK LAPAS PD RAJEK/BAPAS

untuk saksi ahli kriminologi dr UI Dr. Sudaryono Leopad yg pada intinya :

1. sk bapas bersifat usulan dan tdk berhak cabut sk asimilasi lapas.

2. ahli tdk melihat ada pengulangan pidana dlm kasus HBS d persidangan ini.

3. ahli menyampaikan bahwa guna permenkumham terkait asimilasi saat pandemi covid 19 ini adalah utk mencegah penyebaran covid 19 di Lapas.

utk saksi ahli pidana Iqroq Sulhin dr UI jelaskan pada intinya:

1. menjelaskan latar belakang keluarnya permenkumham terkait asimilasi sehubungan dgn penyebaran covid 19.

2. menjelaskan bahwa petugas lapas meski berwenang mutlak atas hak kemerdekaan warga binaan dalam asimilasi NAMUN WAJIB TUNDUK PD UU PEMERINTAHAN DAN UUD 45 JADI WAJIB MENGIKUTI ATURAN ASAS ASAS UMUM PEMERINTAHAN YG BAIK DALAM MENANGANI WARGA BINAAN DAN YG TERKAIT.

Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih.

_Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh_

*Tim Advokasi Hb Bahar bin Smith*
Kuasa Hukum Penggugat