Seorang Karyawan Dilarang Sholat, DPW FPI Karimun Laporkan Boss Toko Bangunan Ke Polsek Meral
Sabtu, 5 September 2020
Faktakini.net, Jakarta - Berdasarkan informasi dari DPW FPI Karimun Kepulauan Riau, hari ini Sabtu 5 september 2020 DPW FPI Karimun pergi menuju Polsek Meral untuk menindaklanjuti laporan warga seorang pekerja yang bekerja di salah satu toko di karimun tepatnya toko bangunan, yang merasa di diskriminasi karena tidak diizinkan untuk sholat, pada hari Jum'at, tadi malam 4 September 2020.
Kabar yg di dapat oleh pihak DPW FPI Karimun dari seorang abang pekerja tersebut yang memberikan informasi kepada sekretaris DPW FPI Karimun pada Pukul 14.20 melalui WhatsApp Messengger (WA).
Kemudian pihak DPW FPI Karimun meminta korban untuk hadir ke sekretariat DPW FPI Karimun untuk bertanya lebih lanjut kepada korban yang merasa didiskriminasi tersebut.
"Saya meminta izin kepada boss untuk sholat Jum'at tapi tidak dikasih dengan alasan kerja disini tidak ada istirahat Sholat kata boss. Dan saya juga minta waktu sholat dzuhur tidak dikasih", ucap korban.
Setelah cukup bukti, sore hari Sabtu 5 september 2020,
ketua serta anggota DPW FPI Karimun langsung turun bersama korban menuju Polsek Meral kecamatan Meral kabupaten karimun, untuk melaporkan serta Menindak lanjuti perkara tersebut.
Pihak DPW FPI Karimun berharap semoga pihak kepolisian dapat mendalami kasus ini. Dan semoga kebebasan beragama yg telah di atur dalam Undang
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Semoga atas kejadian ini bagi pihak-pihak pengusaha toko-toko yang ada di Karimun ini khususnya, dapat memberikan hak-hak pekerjanya untuk menunaikan ibadah agama yang dianut oleh pekerja pekerja mereka, sesuai undang-undang yg berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan agar toleransi terhadap umat beragama tercipta", ujar ketua DPW FPI Karimun Ustadz Syarifuddin M.P.d.I kepada Faktakini.net