Spanduk Habib Rizieq Di Rusak Neo PKI, Umat Islam Laporkan Ke Bareskrim Polres Mojokerto
Sabtu, 5 September 2020
Faktakini.net, Jakarta - Banyaknya Banner bergambar Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang bertebaran di kota Mojokerto menunjukkan betapa besar kecintaan umat Islam Mojokerto terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Banner banner itu dipasang oleh warga di jalan Propinsi wilayah kabupaten dan kota mojokerti juga di trafic ligh perempatan jalan, dan tempat strategis lainnya.
Namun keberadaan banner tersebut tidaklah aman sepenuhnya, sebagian ada yang dirusak oleh orang tak di kenal yang di duga pelakunya adalah penikmat maksiat dan berpaham kiri atau Neo PKI serta dilakukan pada malam dini hari.
Adapun yang dirusak ada di tiga titik tempat yakni perempata Panjer gambar disiram dengan cat, di perempatan Pekukuhan dirobek hingga 80%, di perempatan jln Trawas sampai tinggal kerangkanya saja.
Sebagaimana diketahui Imam Besar Habib Rizieq Shihab dikenal sebagai sosok ulama yang sangat berani, tegas, brillian sekaligus orator ulung, disegani teman dan ditakuti oleh lawan dimana beliau sangat getol dalam menumpas kemaksiatan, penodaan agama dan kemungkaran lainnya. Diduga hal itulah sebagai salah satu motif pelaku perusakan.
Terkait hal tersebut enam orang perwakilan dari masyarakat setempat masing masing wilayah mendatangi Polres Mojokerto untuk melaporkan serta menelusuri jejak pelaku pengrusakan. Jum'at (4/9/2020)
Berikut surat laporan dan pengaduan yang terlampir sebanyak 5 lembar:
Lampiran : 5 (lima) Lembar
Perihal : LAPORAN dan PENGADUAN PERUSAKAN BANNER
Kepada Yth.
Kapolres Mojokerto
Di tempat
Assalamualaikum wr.wb.
Dengan rahmat Allah SWT mengiringi setiap aktifitas Bapak Kapolres beserta seluruh anggota.
Dengan ini yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ABDI SUBHAN
Umur : 45tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Sumbersono 002/009 Desa Sumberkembar Kec.Pacet
Menyatakan bahwa sehubungan dengan perihal tersebut diatas bahwa saya melihat adanya banner yang rusak di beberapa titik pemasangan gambar Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Maka dengan ini saya menguraikan beberapa kejadian di perusakan (gambar terlampir) hal tersebut sebagai berikut :
1. Tanggal 05 Agustus 2020 jam 22.00 WIB pemasangan banner di Traffic Light perempatan Awang-Awang.
Tanggal 07 Agustus 2020 jam 06.00 WIB telah melihat banner tersebut rusak dengan tingkat kerusakan 100%. (gambar terlampir).
2. Tanggal 05 Agustus 2020 jam 22.45 WIB pemasangan banner di titik Traffic Light perempatan Pekukuhan.
Tanggal 19 Agustus 2020 jam 21.00 WIB telah melihat banner dalam kondisi rusak 80%. (gambar terlampir)
3. Tanggal 05 Agustus 2020 jam 23.15 WIB pemasangan banner di titik Traffic Light perempatan Panjer.
Tanggal 30 Agustus 2020 jam 07.00 WIB melihat pengerusakan gambar dengan semprotan CAT HIJAU keadaan 40%. (gambar terlampir)
Berdasarkan kejadian tersebut diatas, saya melihat ada kesengajaan dalam hal melakukan perbuatan pengrusakan yang berdasarkan pasal-pasal sebagai berikut,
Pasal 406 KUHP
1. Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang dengan sengaja dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Maka dengan ini saya melaporkan ke Kapolres Kab.Mojokerto untuk
~ segera mengusut serta menangkap Orang Tak Dikenal yang melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut,
~ bisa membukakan gambar/video yang terekam CCTV di setiap titik pasang banner yang dirusak Orang Tak Dikenal.
Demikian surat laporan ini saya buat dengan keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Wassalamualaikum wr.wb.
Hormat saya,
ABDI SUBHAN
Sumber: Kontributor LIF Mojokerto