Tegas! Wasekjen MUI: Dalam Islam, Gay Itu Hukumannya Mati
Sabtu, 5 September 2020
Faktakini.net, Jakarta - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain menanggapi kasus penggerebakan pesta gay salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
Kyai Tengku menilai, terjadinya perilaku penyimpangan seksual disebabkan tiga hal. Pertama karena kelemahan iman, agama disingkirkan dan tidak dianggap penting
“Kedua, adanya penyimpangan seks seperti homo ini karena hukumannya tidak tegas, dalam Islam hukumannya tegas yaitu hukuman mati,” kata Tengku dikutip Suara Islam Online, Sabtu (4/9) dalam sebuah wawancara di TV One.
Sementara itu, kata Tengku, dalam KUHP masalah perilaku menyimpang tersebut bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Karena itu, pihaknya menyarankan agar para pelaku diberi hukuman maksimal agar jera.
Yang ketiga, merebaknya perilaku kaum homo ini karena mengikuti cara pandang barat yaitu dianggap bukan penyakit. “Padahal dalam Islam itu adalah penyakit,” ujar Tengku.
Sementara itu, disaat banyaknya kasus kerusakan di masyarakat, Tengku menyayangkan kepada penyelenggara negara saat ini yang malah fokus ke masalah radikalisme.
“penyelenggara negara hari ini fokusnya ke radikal, radikal, radikal. Masjid itu katanya radikalisme masuk dari orang yang good looking. Itu lihat homoseks ganteng-ganteng, badannya kekar kekar gak ada satu pun aktivis masjid,” jelas Tengku.
“Jadi yang selalu diserang masjid, aktivis masjid. Padahal pelaku seks menyimpang, narkoba dan lain-lain itu rata-rata orang yang bukan kenal masjid, tapi orang-orang bejad. Tapi yang selalu disalahkan masjid,” tandas Tengku.
Foto: KH Tengku Zulkarnain
Sumber: suaraislam.id