Tolak Sertifikasi Da'i, Komisi VIII DPR: Ulama Itu Sertifikatnya dari Allah!



Selasa, 8 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Kementerian Agama akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat atau sertifikasi penceramah. Warga masyarakat khususnya umat Islam dan MUI menolak keras program aneh ini. Komisi VIII DPR RI juga meminta agar program itu dibatalkan.

"Ulama itu sertifikatnya langsung oleh Allah. Mereka 'warisatul anbiya' atau pewaris para nabi. Karena kewara'an dan kesholehan serta karomah-nya, banyak ulama menjadi panutan, dimuliakan dan dicintai. Salah itu kalau negara melalui Kementerian Agama masuk kewilayahan itu, karenanya kami meminta dibatalkan," kata Yandri Susanto kepada wartawan pada Selasa (8/9/2020).

Waketum PAN ini meminta adanya konstruksi perumusan yang jelas soal definisi, klasifikasi, dan kriteria radikalisme itu dalam konsep program moderasi beragama. Ia menyarankan Kemenag juga melakukan diskusi bersama ormas-ormas Islam.

"Seharusnya Menteri Agama memiliki konstruksi, memiliki konstruksi yang jelas dalam merumuskan definisi, klasifikasi dan kriteria radikalisme itu dalam konsep program moderasi beragama yang sering digaungkan tersebut, MUI, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah dan ormas-ormas Islam lainnya harusnya diajak duduk untuk membicarakan dan merumuskan 'apa itu radikalisme dalam perspektif Islam dan negara, serta tolok ukur moderasi beragama itu seperti apa sehingga tidak menimbulkan diskriminasi terhadap para ulama penceramah dan para da'i," ujar Yandri.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan mengimbau agar sertifikasi penceramah jangan sampai membatasi kebebasan warga negara. Khususnya dalam hal memberikan dakwah sesuai agama masing-masing.

"Bagi kami, sertifikasi penceramah jangan sampai membatasi kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan dan dakwah keagamaan sesuai dengan keyakinannya. Dan ini tidak boleh berlaku hanya pada penceramah agama Islam saja, tetapi juga berlaku untuk semua agama," ucap Ace.

Lebih lanjut, Ketua DPP Golkar ini pun menyarankan agar peningkatan kapasitas penceramah diserahkan ke ormas keagamaan. Misalnya dalam agama islam adalah ormas MUI, NU, Muhammadiyah, atau ormas lainnya.

"Maka, dari sejak awal, soal peningkatan kapasitas penceramah, maka sebaiknya diserahkan saja kepada ormas keagamaan. Jika dalam Islam, ada MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya.

Kemenag memang berencana segera menyelenggarakan program penceramah bersertifikat atau sertifikasi penceramah. Program penceramah bersertifikat ini berlaku untuk penceramah semua agama.

Kemenag yang akan berperan sebagai fasilitator melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis di situs Kemenag, Senin (7/9/2020).

"Kalau penceramah bersertifikat, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat," sambungnya.

Foto: Yandri Waketum PAN

Sumber: detik.com