Tragedi 21 - 22 Mei Jangan Dilupakan



Jum'at, 25 September 2020

Faktakini.net

TRAGEDI 21-22 MEI JANGAN DILUPAKAN

by M Rizal Fadillah

Saat kita mengingat tragedi berdarah September 1965 akibat aksi percobaan kudeta PKI yang menjadi "habitat" penumpahan darahnya, maka dalam masa Pemerintahan Jokowi kita ingat juga akan penumpahan darah dari sebuah peristiwa unjuk rasa. Melengkapi fenomena kematian 700 petugas Pemilu 2019. Jumlah spektakuler yang tak terungkap penyebabnya. X Files.

Peristiwa itu adalah demonstrasi penolakan hasil Pilpres di depan Gedung Bawaslu pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019. Sekurangnya 8 orang tewas dengan sebagian diterjang peluru "penembak misterius". Diantaranya anak-anak remaja. Penyiksaan dan pengeroyokan sadis oleh aparat terjadi. 10 Polisi diperiksa akibat kerusuhan dan hanya dikenai sanksi hukum disiplin. Para pegiat kemanusiaan mengindikasi terjadinya pelanggaran HAM berat pada peristiwa tragis ini.

Pengunjuk rasa kecewa atas kecurangan Pilpres yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Oleh karenanya aksi dilakukan di depan Bawaslu. Tuntutan pembentukan tim independen "fact finding" tidak dipenuhi. Kapolri Tito Karniawan hanya membentuk tim internal Polri. Tindakan brutal Brimob Polri dipicu adanya "kelompok preman" yang hingga kini tidak jelas buatan siapa. Tuduhan terarah pada pihak ketiga atau Polisi sendiri.

Dipanggung orasi muncul tokoh tokoh Amien Rais, Kivlan Zen, Eggi Sudjana, Neno Warisman dan lainnya. Mereka mengungkap ketidak adilan dan kecurangan nyata Pilpres. Anehnya Prabowo yang menjadi figur yang dibela oleh pendukung tidak muncul. Belakangan justru mengambil langkah mengecewakan dengan bersedia menjadi Menterinya Jokowi, Presiden yang justru dituduh memenangkan pemilihan dengan cara curang.

Keberadaan kelompok preman misterius dan tindakan brutal aparat yang mengakibatkan tewasnya pengunjuk rasa hingga kini dinilai belum tuntas. Menjadi tabungan kasus dari Pemerintahan Jokowi. Alih-alih Kapolri atau Kapolda Metro saat itu yang diperiksa atau bertanggungjawab, justru "lawan-lawan politik" yang kemudian menjadi pesakitan seperti Kivlan Zen, Eggi Sujana hingga mantan Danjen Kopassus Soenarko.

Himbauan agar pada tanggal 30 September masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang adalah pengingat atas sejarah kelam bangsa. Namun kitapun tidak boleh melupakan sejarah kelam Pemerintahan Jokowi 21-22 Mei yang menyebabkan melayangnya nyawa orang-orang tak berdosa akibat ulah cara kerja yang tak berbeda dengan PKI di masa lalu.

Pelanggaran HAM berat harus diusut tuntas sekarang atau nanti. Jejak kaki berdarah tak boleh menguap tanpa bekas. PKI dan gaya bertindaknya tetap hidup dalam cara pandang pejuang ideologi yang abai atas nilai moral dan agama.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 25 September 2020