Update Kasus Molotov Bogor, PUSHAMI: Ada Satu Warga Lagi Yang Ditangkap Di Tangerang



Kamis, 10 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Para Pengacara Pusat Hak Azazi Muslim Indonesia (PUSHAMI) masih terus melakukan pembelaan hukum terhadap para tahanan pelemparan bom molotov di Posko PDIP di Bogor.

Salah satu anggota tim pengacara dari PUSHAMI, Aziz Yanuar SH kembali menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.

Kepada Faktakini.net Azis menyatakan bahwa hari ini, Kamis (10/9/2020) telah melakukan kunjungan dan pendampingan serta administrasi untuk lima orang tahanan, dan kemarin malam telah ditangkap satu orang lagi atas nama M Sopian oleh polisi di daerah Tangerang Banten, dan saat ini masih blm dapat ditemui. Ia pun meminta doa dan dukungan dari warga masyarakat di dalam menangani kasus ini dan mengabarkan besok, hari Jum'at (11/9/2020) ia akan kembali menemui tahanan lainnya.

"Assalammuakum wrwb.. alhamdulillah agenda kunjungan dan pendampingan serta administrasi untuk 5 anggota masyarakat yg ditahan karena tuduhan terkait molotov di markas pdip cileungsi di polres bogor dan dititip di bbrp polsek sekitar selesai...jumat 11 September 2020 esok akan ada agenda kembali untuk hal tersebut di lokasi2 yg sama..mohon doa dan dukungannya...informasi tambahan,kemarin malam ditangkap 1 orang lagi atas nama M Sopian di daerah Tangerang Banten, saat ini masih blm dapat ditemui... demikian dilaporkan wassalam wr wb", ujar Aziz kepada Faktakini.net, Kamis (10/9/2020) pukul 21.55 WIB.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Aziz Yanuar SH selaku Pengacara PUSHAMI mengungkapkan dugaan terjadinya pelanggaran HAM pada penangkapan para terduga pelempar bom molotov berupa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh polisi, yaitu tidak ada surat penangkapan maupun surat penahanan yang diberikan kepada keluarga kliennya. Selain itu, pihak keluarga maupun kuasa hukum juga tak dapat menemui para tahanan selama beberapa hari.