Update Kasus Molotov Bogor, Sopian Dan MUS Berikan Kuasa Kepada PUSHAMI



Jum'at, 11 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Para Pengacara Pusat Hak Azazi Muslim Indonesia (PUSHAMI) hingga saat ini masih terus melakukan pembelaan hukum terhadap para tahanan pelemparan bom molotov di Posko PDIP di Bogor.

Salah satu anggota tim pengacara dari PUSHAMI, Aziz Yanuar SH kembali menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.

Hari ini, Sabtu (12/9/2020) kepada Faktakini.net Azis menyatakan seorang tahanan yang terakhir ditangkap, Muhammad Sopian telah resmi memberikan kuasa kepada PUSHAMI untuk mendampingi proses hukum yang dijalaninya, begitu pula tersangka atas nama MUS.

Sehingga dari 10 tahanan yang ditangkap, 8 diantaranya memberikan kuasa kepada PUSHAMI, dan dua orang lainnya kepada pihak lain.

"Assalamu'alaikum wr wb...hari ini pihak keluarga tertuduh dugaan pelemparan molotov kantor pdip cileungsi bogor oleh polisi yg saat ini ditahan di polres bogor yang baru ditangkap pada rabu 9 september 2020 di tangerang atas nama Muhammad Sopian resmi memberikan kuasa kepada PUSHAMI terkait proses hukum yg dijalaninya.", ujar Aziz kepada Faktakini.net, Sabtu (12/9/2020) pukul 13.00 WIB.

"Begitu juga keluarga atas nama MUS yang telah terlebih dahulu ditahan namun diduga menurut keterangan terbujuk oleh pihak Kepolisian untuk tidak memberikan kuasa kepada siapapun sebelumnya terkait hal ini,akhirnya memberikan kuasa kepada PUSHAMI juga karena merasa tidak ada kejelasan terkait kasusnya."

"Sehingga total dari 10 orang yg diduga ditangkap,ditahan dan diperlakukan serampangan dan tidak sesuai ketentuan yg berlaku di polres bogor dan beberapa polsek sekitar terkait tuduhan dugaan pelemparan molotov di kantor pdip cileungsi,8 keluarga mereka memberikan kuasa kepada PUSHAMI, 2 keluarga memberikan kuasa kepada pihak lain, 7 orang ditahan di polres bogor dan polsek2 setempat,1 orang tidak jelas keberadaannya masih dan 2 orang memberikan kuasa kepada pihak lain.
demikian dilaporkan update perkembangan terkini.
wassalam wr wb", tutup Aziz.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Aziz Yanuar SH selaku Pengacara PUSHAMI mengungkapkan dugaan terjadinya pelanggaran HAM pada penangkapan para terduga pelempar bom molotov berupa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh polisi, yaitu tidak ada surat penangkapan maupun surat penahanan yang diberikan kepada keluarga kliennya.

Selain itu, pihak keluarga maupun kuasa hukum juga tak dapat menemui para tahanan selama beberapa hari.

Foto: Aziz Yanuar SH