Wasekjen MUI Hadiahi Umroh Peserta MTQ Yang Menolak Dipaksa Lepas Cadar, Masya Allah..



Rabu, 16 September 2020

Faktakini.net, Jakarta -

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Tengku Zulkarnain, angkat bicara soal viralnya video seorang peserta MTQ yang mundur karena menolak membuka cadarnya.

Ustaz Tengku Zul mengapresiasi langkah yang diambil oleh peserta putri MTQ ke-37 Sumatera Utawa tersebut.

"Kamu harus berbesar hati nak. Ada berjuta-juta wanita bercadar di seluruh dunia. Bapak mengapresiasi, mudah-mudahan Allah memberimu pertolongan, dunia akhirat. Rasulullah memberi syafaat di hari kiamat. Quran menolongmu di hari kiamat," kata Tengku Zul seperti yang dikutip Hops.id --jaringan Suara.com.

Tengku Zul pun menyarankan agar peraturan untuk menghindari kecurangan dalam lomba MTQ ini bisa diperbaiki.

Ia mengungkap bahwa pemeriksaan cadar dalam MTQ dilakukan oleh petugas wanita sebelum peserta naik panggung, bukan ketika sudah berada di atas panggung di depan banyak orang seperti yang terlihat dalam video.

"Tapi kalau sudah tampil, kemudian disuruh membuka cadar, alasannya karna cadar mengganggu bacaan, atau mulutnya harus dilihat, ini peraturannya harus diubah," kata Tengku Zul di acara Apa Kabar Malam, Rabu (9/9/2020).

Menurut Tengku Zul, pemaksan membuka cadar masuk dalam kategori pelanggaran syariat Islam. Terlebih, dalam susunan acara, tidak ada larangan penggunaan cadar.

"Undang-undang Dasar 1945 pun menjamin. Tidak boleh terulang, peraturan ini tidak boleh terjadi. Silakan kalau ada upaya untuk mengatasi kecurangan, periksa duluan, oke. Tapi kalau sudah tampil, diperiksa, tidak ada hak siapapun melarang orang yang menjalankan syariat Islam," jelas ustaz berdarah Melayu Deli tersebut.

Selain mengapresiasi tindakan yang diambil peserta MTQ itu, Tengku Zul juga menawarkan hadiah kepada perempuan tersebut.

"Langkah dia sangat tepat, kita harus memberi hadiah untuk ananda ini. Ananda tahun depan akan umrah. Akan saya carikan dananya untuk umrah," kata Tengku Zul.

Sumber: suara.com

Klik video:

Klik video: