Yang Memfitnah "Khilafah Paham Terlarang", Masuk Delik Penistaan Agama Islam Dan Penjara Menantimu
Kamis, 3 September 2020
Faktakini.net, Jakarta - Siapa saja yang memfitnah khilafah sebagai “paham/ajaran terlarang” secara hukum yang berlaku sudah memenuhi delik penistaan agama Islam.
“Oleh karena itu siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk khilafah maka dapat dikategorikan tindak pidana penodaan agama,” ujar Ketua Umum LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam konferensi pers, Selasa (1/9/2020) malam di Jakarta yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube LBH Pelita Umat.
Maka, tegas Chandra, dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP karena ada unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies). Kemudian dikampanyekan, dibuat narasi dan/atau dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan atau keburukan di hadapan dan/atau ditujukan kepada masyarakat baik melalui media dan/atau secara langsung.
Pasalnya, lanjut Chandra, khilafah bukanlah ajaran terlarang melainkan merupakan bagian dari ajaran Islam. Adapun Islam merupakan salah satu agama resmi yang diakui negara. Sedangkan konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka, khilafah sebagai ajaran Islam tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. “Mendakwahkan ajaran Islam termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, hal ini dijamin konstitusi,” pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula advokat lainnya termasuk Abdul Chair Ramadhan (Direktur HRS Center); Damai Hari Lubis (Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI)); dan Ahmad Michdan (Wakil Ketua Dewan Pembina TPM Pusat).
Sumber: Mediaumat.news