Agus Maftuh Dubes RI Untuk Saudi Persulit Kepulangan Habib Rizieq, Ini Peringatan FPI
Rabu, 14 Oktober 2020
Faktakini.net, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) mengungkapkan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mempersulit kepulangan Habib Rizieq Syihab (HRS). FPI menyatakan sikap Agus Maftuh aneh perihal Habib Rizieq.
"Ini Dubes aneh. Waktu warganya (HRS) dicekal, nggak mau tahu. Giliran cekalnya (HRS) dicabut, sibuk cari tahu dan berupaya agar dicekal lagi. Sehingga pernyataan dari Dubes itu menunjukkan bahwa dia salah satu variabel yang mempersulit masalah kepulangan Imam Besar HRS," kata Ketua DPP FPI, KH Slamet Ma'arif saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Kyai Slamet menyayangkan sikap Agus Maftuh yang menurutnya bukan menjadi pemecah masalah. Kyai Slamet menyebut justru Agus Maftuh menyebabkan masalah Habib Rizieq tertahan di Saudi.
"Sangat disayangkan bahwa seorang dubes, bukan menjadi problem solver bagi WNI di luar negeri, tapi justru menjadi bagian dari penyebab masalah," ujar Kyai Slamet.
Kyai Slamet meminta pemerintah memecat Agus Maftuh. Kyai Slamet memaparkan tiga dasar yang menjadi alasan permintaannya.
"1. Membiarkan WNI dicekal; 2. Merampas HAM WNI; 3.Tidak disukai oleh pegawai KBRI maupun KJRI," tutur Kyai Slamet.
Dia pun menyampaikan pesan khusus untuk Agus Maftuh.
"Khusus buat Pak Dubes, kami (FPI) hanya mengingatkan 'Hai kalian yang selalu mempersulit dzurriyat Rasulullah, bertobatlah. Jangan sampai kalian amal buruk kalian itu menjadikan kalian menyesal di yaumil akhir," tandas Kyai Slamet.
Sebagaimana diketahui pasca Aksi-Aksi Bela Islam yang digagas oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab dalam melawan kedzalliman dan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok sukses besar, upaya kriminalisasi dan pembusukan terhadap Habib Rizieq makin masif dilakukan oleh musuh-musuh Islam.
Selain mendadak dijerat dengan berbagai kasus, upaya pembunuhan karakter juga serentak dilakukan oleh pihak-pihak yang dendam kepada Habib Rizieq, antara lain dengan membuat dan menyebarkan chat fiktif untuk memfitnah Habib Rizieq.
Mereka para kaki tangan taipan aseng itu dendam setengah mati pada Habib Rizieq atas kalah telaknya Ahok di Pilgub DKI 2017 dari paslon Anies-Sandi, dan dibuinya Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti menistakan agama Islam. Bagi mereka, Habib Rizieq lah "biang kerok" dibalik nyungsepnya si Ahok.
Setelah menunaikan ibadah umroh di Arab Saudi, hingga kini Habib Rizieq masih tidak bisa pulang ke Indonesia. Habib Rizieq dicekal oleh pemerintah Saudi, dan urusan pencekalan ini diduga kuat melibatkan Otoritas pemerintah Indonesia seperti yang kerap dikatakan oleh Habib Rizieq Shihab maupun Duta Besar Saudi untuk Indonesia Syaikh Osama Al-Shuaibi.
Sebelumnya Agus Maftuh Abegebriel, ikut menanggapi kabar cekal Habib Rizieq yang disebut telah dicabut dan sudah terbebas dari denda-denda. Agus sosok politisi yang dekat dengan Guntur Romli aktivis JIL, Said Agil Siradj dan sejenisnya itu
mengklaim status Habib Rizieq dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih 'blinking merah' atau belum bisa keluar dari negara tersebut.
"Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini Nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih 'blinking merah'," kata Agus yang sedang berada di Makkah kepada detikcom, pagi ini.
"Blinking merah = belum bisa ke luar Saudi," klaim Agus lagi
Masih belum cukup, Agus juga mengatakan dalam sistem portal imigrasi itu, tertulis alasan Habib Rizieq masih berstatus 'blinking merah'. Di antaranya, visa habis dan melanggar undang-undang.
"Dengan tulisan 'ta'syirat mutanahiyah' (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU). Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan). Ada juga kolom 'ma'lumat al-mukhalif' (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis 'Surah al-Mukhalif' foto pelanggar," tuturnya.
Agus mengklaim Arab Saudi tidak pernah mendiskriminasi warga negara asing (WNA) dalam hal denda dan hukuman bagi pelanggar keimigrasian. Sebab, klaim Agus, sudah ada sistem baku yang mengatur hal tersebut.
"Mulai punishment denda dan deportasi (tarhil) serta di-backlist tidak bisa masuk Arab Saudi. Pengalaman 5 tahun bertugas sebagai pelayan WNI di Arab Saudi, kebiasaan penyelesaian WNI yang overstay dan pelanggaran keimigrasian harus melalui proses pengambilan 'biometrik' di kantor-kantor tarhil (deportasi) Arab Saudi. Setelah itu baru diterbitkan 'Exit Permit' izin keluar dengan status DEPORTAN. Gate kepulangan untuk deportan ini juga tidak melalui gate konvensional," papar Agus.
Sumber: detik.com dan lainnya