Ahmad Yani Tokoh KAMI Mau Ditangkap, CSIL: Jangan Bungkam Suara Kritis!





Rabu, 21 Oktober 2020

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku akan ditangkap oleh aparat polisi pada Senin (19/10) malam. Namun, upaya tersebut ditolak Ahmad Yani karena polisi tidak bisa menjelaskan alasan penangkapan.

Ahmad Yani mengatakan, ada upaya penangkapan atas dirinya yang terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Tim kepolisian itu langsung mendatangi kantornya di Matraman, Jakarta Timur. 

“Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan). Saya ada di kantor dan saya saya tanya apa dasarnya perbuatan melanggar hukum apa yang saya lakukan,” kata Ahmad Yani dikutip dari Republika, Selasa (20/10/2020).

Namun, menurut Ahmad Yani, petugas kepolisian tak bisa menjelaskan alasan upaya penangkapan terhadapnya. Ia pun dengan tegas menolak ditangkap.

“Saya minta (polisi) menjelaskan apa dasar penangkapan saya, dan mereka polisi tidak bisa jawab,” kata Ahmad Yani.

Polisi yang datang, kata dia, hanya menjelaskan soal dugaan keterlibatan Ahmad Yani terkait narasi video di Youtube yang disebut oleh aktivis KAMI, Anton Permana dalam pemeriksaan. Anton Permana sendiri sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.

“Saya tidak buat narasi itu tapi itu merupakan sikap KAMI,” ujar Ahmad Yani.

Mestinya, kata Ahmad Yani, bila alasan penangkapan atas dirinya adalah hasil pemeriksaan Anton, polisi seharusnya memanggil terlebih dahulu dirinya. Kemudian, polisi seharusnya melakukan klarifikasi terhadap dirinya.

“Itu kan pengembangan dari pemeriksaannya Anton. Harusnya diklarifikasi dulu, periksa dulu baru setelah itu mau dijadikan tersangka silakan. Gitu dong,” kata Ahmad Yani.

Menanggapi kasus ini, Pimpinan Centre for Indonesian Leadership (CSIL) mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan prosedur yang benar dalam setiap proses penangkapan.

“Jika memang Pak Yani bersalah dalam kacamata polisi, kan bisa dengan surat panggilan saja, tidak perlu banyak orang mendatangi kantor dia kemudian berupaya untuk menangkap,” kata tokoh CSIL, Mursalin, kepada Suara Islam Online, Rabu (21/10/2020).n

Senada dengan Mursalin, Direktur CSIL Abdul Malik mengingatkan pemerintah untuk menegakkan demokrasi yang benar dengan tidak membungkam suara kritis.

“Kita kan sudah belajar bagaimana dulu cara cara Orde Baru yang represif, ujungnya kan rakyat melakukan reformasi, jadi hargai amanat reformasi yang sudah berdarah darah diperjuangkan rakyat yaitu dengan menghargai (pendapat) oposisi yang dilindungi secara konstitusi,” ujar Abdul Malik.

Sementara itu, Polri membantah melakukan upaya penangkapan terhadap Ahmad Yani. Polri mengklaim, datangnya para penyidik Bareskrim anggota Polri ke kantor Ahmad Yani di Matraman, Jakarta Timur pada Senin (19/10) malam sekadar untuk berkomunikasi.

“Enggak ada, kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa (20/10).

Argo sendiri tak menampik adanya sejumlah anggota Reserse Bareskrim Polri mendatangi Ahmad Yani. Menurut Argo, kedatangan polisi itu dalam rangka melakukan penyelidikan terkait aksi anarkistis tanggal 8 Oktober 2020, di mana polisi sebelumnya menangkap sejumlah aktivis KAMI.

Argo menyebut, dari kedatangan polisi, itu Ahmad Yani kemudian bersedia memberi keterangan.

“Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini (Selasa), sekarang sedang kami tunggu,” ujar Argo.

Jenderal bintang dua itu masih menolak memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan Ahmad Yani dan keterkaitan dengan para tokoh KAMI yang ditangkap.

“Ya masih dalam pengembangan,” kata dia.

Foto: Ahmad Yani

Sumber: suaraislam.id