Bandar Ganja berhasil Ditangkap di Markas Pos PDI Perjuangan Batam
Sabtu, 3 Oktober 2020
Faktakini.net, Jakarta - Polda Kepri (Kepulauan Riau) mengamankan satu tersangka bernama Bagus (45 tahun) yang diduga merupakan bandar narkoba jenis daun ganja kering dengan barang bukti 286 paket siap edar seberat 286 gram, Kamis (24/9/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supryadi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran daun ganja kering di pusat hiburan malam di Kota Batam, Kepri, berkat informasi masyarakat.
Dikatakan, hasil pemeriksaan, daun ganja kering itu diduga diedarkan oleh tersangka di Cafe dan KTV di sekitar lokasi tempat hiburan.
"Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat aktifitas tersebut. Tersangka memanfaatkan pos pemenangan partai politik milik PDI Perjuangan untuk melancarkan peredaran barang haram tersebut," katanya, Sabtu (1/10).
Pos pemenangan milik PDI Perjuangan di pusat hiburan malam Kampung Bule, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, diduga dipakai tersangka untuk menyimpan dan menjual barang haram tersebut. Tersangka diamankan saat sedang menunggu calon pembeli daun ganja dilokasi tersebut.
"Saat ini tersangka dan barang bukti masih berada di Ditresnarkoba Polda Kepri guna pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok daun ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku daun ganja berasal dari Aceh yang diperoleh dari seorang rekan yang kini dalam pengejaran," ucapnya.
Atas perbuatanya, Muji menegaskan, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Foto: Personil Ditresnarkoba Polda Kepri saat mengamankan tersangka pengedar ganja di dalam pos PDI Perjuangan Kota Batam. (Dok.Polda Kepri/ton)
Sumber: gatra.com