Bawa 9 Saksi Dan 20 Bukti Surat, PUSHAMI: Penangkapan Tahanan Kasus Molotov Tidak Syah
Selasa, 20 Oktober 2020
Faktakini.net, Jakarta - Para pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) hingga saat ini terus melakukan pembelaan hukum terhadap para tahanan yang ditangkap atas tuduhan melakukan pelemparan bom molotov terhadap posko PDIP di Kabupaten Bogor dan Cianjur.
Kepada Faktakini.net, Aziz Yanuar SH salah satu pengacara PUSHAMI hari ini bersama team kembali mengawal sidang Pra peradilan kasus molotov di PN Cibinong dengan agenda jawaban dari Mabes Polri dan bukti serta saksi dari penggugat.
PUSHAMI menghadirkan 9 orang saksi dan 20 bukti surat. Dalam surat tersebut terungkap bahwa penangkapan terhadap klien PUSHAMI tidak syah karena ternyata tahanan kasus Molotov tidak pernah dipanggil sebagaimana didalilkan dalam pertimbangan Surat penangkapan.
Padahal sebelumnya aparat mengklaim klien PUSHAMI tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 2 (dua) kali namun tidak menghadirinya. Fakta persidangan hari ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali panggilan tersebut.
Berikut ini pernyataan PUSHAMI selengkapnya yang dikirimkan oleh Aziz Yanuar SH kepada Redaksi Faktakini.net, Selasa (20/10/2020) pukul 12.30 WIB.
Assalamu'alaikum wrwb
Kembali kami dari PUSHAMI menyampaikan perkembangan terbaru sidang Pra peradilan kasus Molotov.
Alhamdulillah hari ini, Selasa 20/10/2020 Kami dari tim PUSHAMI selaku kuasa hukum Para Pemohon Praperadilan terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka kasus pelemparan bom molotov di Cibinong kembali mengikuti Sidang lanjutan Praperadilan.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian dari Para Pemohon, Kami menghadirkan 9 orang saksi dan 20 bukti surat untuk menguatkan dalil pada permohonan kami.
Dalam sidang tersebut karena dalam surat penangkapan terhadap klien kami dalam pertimbangannya mengatakan bahwa klien kami tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 2 (dua) kali namun tidak menghadirinya, padahal fakta persidangan membuktikan klien kami tidak pernah dipanggil sebagaimana didalilkan dalam pertimbangan Surat penangkapan klien kami, sehingga terbukti bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami tidak sah.