BHF DKI Laporkan Akun Penista Agama Islam Di SPKT Polda Metro Jaya




Senin, 5 Oktober 2020

Faktakini.net, Jakarta - Hari ini, Senin (5/10/2020) BHF - FPI DKI mendampingi klien  untuk melaporkan Akun Twitter dan Instagram yang bernama @hanna_open_bo dan real_farhannah_.santoso yang telah melakukan dugaan tindak pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial (Twitter dan Instagram) dan Penodaan Agama di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta.

Berikut ini pernyataan Aziz Yanuar SH salah satu pengacara BHF yang diterima oleh Faktakini.net, Senin (5/10/2020) pukul 14.45 WIB.

*Press Release Bantuan Hukum Front Terkait Laporan Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial dan Penodaan Agama*

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Alhamdulillah hari ini (Senin,05/10/2020) Bantuan Hukum Front (BHF) FPI DKI JAKARTA mendampingi klien kami untuk melaporkan Akun Twitter dan Instagram yang bernama *@hanna_open_bo dan real_farhannah_.santoso* yang telah melakukan dugaan tindak pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial (Twitter dan Instagram) dan Penodaan Agama. Postingan yang kami laporkan di ketahui diunggah Mulai dari  tanggal 26 September 2020 di akun Twitter dan Tanggal 22 September 2020 di akun Instagramnya.

Alhamdulillah saat ini kami sudah melakukan pelaporan terkait kejadian tersebut di SPKT Polda Metro Jaya dan diterima dengan sangkaan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2011 Tentang ITE jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2011 tentang ITE.

Terkait hal tersebut, juga maraknya Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama lainnya yang terjadi Media Sosial, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang menerima laporan kami atas dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial dan Penodaan Agama;

2. Meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan kami dan segera menangkap terlapor guna meredam kemarahan umat atas perbuatan terlapor;

3. Meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian dan penodaan agama di media sosial yang dapat menghancurkan harmonisasi kehidupan antar anak bangsa;

4. Menghimbau kepada pemangku kebijakan dalam hal ini Kemkominfo dan Kepolisian Republik Indonesia mencari cara untuk mengatasi maraknya Ujaran Kebencian di Media Sosial dan Penodaan Agama yang sangat mengancam kerukunan hidup anak bangsa;

5. Mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk menggunakan media sosial dengan bijak, dan tidak segan melaporkan bila menemukan ujaran kebencian dan penodaan agama di media sosial guna menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang rukun.

Demikian pers release ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Tim Kuasa Hukum
Bantuan Hukum Front

Rinaldi  Putra, Sumadi Atmadja, Hendy Noviandy & Reynaldi Syahputra