Dalil PUSHAMI Sangat Kuat, Optimis Permohonan Dikabulkan Hakim Kasus Molotov PN Cibinong
Rabu, 21 Oktober 2020
Faktakini.net, Jakarta - Para pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) hingga saat ini terus melakukan pembelaan hukum terhadap para tahanan yang ditangkap atas tuduhan melakukan pelemparan bom molotov terhadap posko PDIP di Kabupaten Bogor dan Cianjur.
Aziz Yanuar SH salah satu pengacara PUSHAMI bersama team telah kembali mengawal sidang Pra peradilan kasus molotov di PN Cibinong dengan agenda jawaban dari Mabes Polri dan bukti serta saksi dari penggugat, Selasa (20/10/2020) dan dengan menghadirkan 9 orang saksi dan 20 bukti surat.
Dalam surat tersebut terungkap bahwa penangkapan terhadap klien PUSHAMI tidak syah karena ternyata tahanan kasus Molotov tidak pernah dipanggil sebagaimana didalilkan dalam pertimbangan Surat penangkapan.
Dan pada hari ini, Rabu (21/10/2020) PUSHAMI kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda penyerahan bukti dari Termohon, dan hasilnya semakin kuat membuktikan dalil dari PUSHAMI, sehingga optimis permohonan PUSHAMI dikabulkan oleh majelis hakim PN Cibinong.
Berikut ini pernyataan PUSHAMI selengkapnya yang dikirimkan oleh Aziz Yanuar SH kepada Redaksi Faktakini.net, Rabu (21/10/2020) pukul 11.45 WIB.
Assalamu'alaikum wrwb
Alhamdulillah hari ini, Rabu 21/10/2020 Tim PUSHAMI selaku Kuasa Hukum dari Para Pemohon Praperadilan dalam kasus Pelemparan Bom Molotov di Cileungsi Bogor kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda penyerahan bukti dari Termohon.
Sebanyak 76 bukti surat yang diberikan oleh Termohon semakin memperkuat dalil dalam permohonan kami. Bukti surat yang diajukan Termohon yang menjadikan semakin kuatnya permohonan kami antara lain:
1. Pada kolom penerima Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan yg diserahkan untuk keluarga, tidak dibubuhi tanda tangan penerima sebagaimana mestinya;
2. Termohon tidak dapat menunjukkan satupun surat panggilan sebagai Saksi terhadap para pemohon sebelum ditangkap sebagaimana dasar pertimbangan terbitnya surat penangkapan terhadap para pemohon;
3. Terhadap Pemohon I dan Pemohon II, Termohon hanya menitipkan surat pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan kepada RT untuk Pemohon I dan kepada RW untuk Pemohon II.
Dengan ini kami selaku kuasa hukum Para Pemohon semakin optimis hakim tunggal yang memimpin persidangan ini akan mengabulkan permohonan kami. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis, 22/10/2020 dengan agenda kesimpulan dari Para Pihak.