Damai Lubis: Secara hukum, Faham Komunis Memang "Wajib Diperangi"
Jum'at, 2 Oktober 2020
Faktakini.net
*Secara hukum, faham komunis memang "wajib diperangi"*
*Bogor, 30 September 2020*
*Sejak lahirnya TAP MPR No. 25 Tahun 1966 ditambah dengan adanya UU. RI No. 27 Tahun 1999. Pada prinsipnya memang komunisme dilarang oleh negara untuk " dikembang biakan " di republik ini*
*Namun secara pribadi, terhadap orang untuk memiliki faham atau ideologi ini ( komunisme ) boleh dan sah - saja, dengan catatan tidak mengajak orang lain yang tidak sepemahaman, atau dengan kata lain dilarang menyebarluaskan dengan cara - cara membuat komunitas tertentu dan khusus daripada ideologi komunis*
*Adapun adanya pendapat beberapa tokoh, bahwa terkait larangan - larangan yang tercantum didalam TAP MPR dan KUHP yang terdapat U.U No. 27 Yahun 1999 adalah regulasi yang menyimpang hukum, oleh sebab pelarangan penyebaran ideologi atau faham berkumpul atau berserikat merupakan ketentuan yang bertentangan dan atau bersinggungan dengan sistem hukum yang ada pada konstitusi tertinggi Negara RI, yakni UUD 1945*
*Pendapat hukum diatas adalah keliru, UU. RI. NO.27 Tahun 1999 Tentang KUHP ( diluar KUHP UU.RI.NO.1 Thaun 1946 ) merupakan bagian dari hukum yang lex specialis atau hukum yang dikecualikan atau pengecualian*
*Walau kaidahnya menyimpang dari hukum yang lebih tinggi (lex superior ) atau undang - undang lainnya yang sederajat namun diperbolehkan oleh karena diperlukan demi penegakan hukum itu sendiri. Atau aturan hukum untuk sesuatu yang lebih khusus mengenyampingkan hukum yang umum ( lex specialist derogat legi generalis)*
*Oleh karenanya larangan berdirinya organisasi PKI atau pembentukan organisasi dengan maksud berserikat atau membuat perkumpulan atau mendirikan kelompok dengan faham komunis, atau marksisme, atau liberalisme, termasuk penyebaran fahamnya dengan cara - cara sosialisasi melalui propoganda atau publikasi yang bertujuan menyebar luaskan atau mengajak orang lain yang tidak sefaham, justru secara hukum tidak melanggar konsitusi dasar daripada UUD 1945*
*Aliansi Anak Bangsa/ AAB*
*Ketua : Damai Hari Lubis*