Diduga Menghina Agama Hindhu, Arya Wedakarna Dilaporkan Ke Polda Bali




Sabtu, 31 Oktober 2020

Faktakini.net, Jakarta - Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, kembali membuat ulah. 

Orang yang pernah dilaporkan oleh umat Islam terkait penolakan terhadap kedatangan Ustadz Abdul Somad ini, kali ini dipolisikan oleh umat Hindhu yaitu oleh perguruan Sandhi Murti ke Polda Bali.

Dia dilaporkan ke polisi atas dua kasus, yakni dugaan penodaan dan pernyataan ‘se*s bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom’.

Dikutip dari Suarabali.id, Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta bersama seorang warga Nusa Penida mendatangi Polda Bali untuk melaporkan AWK.

Ia mengatakan, anggota DPD RI tersebut telah melontarkan ucapan bernada melecehkan terkait simbol agama Hindu.

“Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida,” ujarnya saat ditemui di Polda Bali, Jumat (30/10/2020).

Selain itu, pernyataan AWK terkait se*s bebas asal pakai kondom juga dipersoalkan masyarakat.

“Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah membuat pernyataan di depan siswa-siswi di SMAN 2 Tabanan, bahwa se*s bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom,” kata dia.

Dia melanjutkan, “AWK ini juga bilang yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi.”

Kuasa hukum Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengatakan, untuk barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi, berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.

“Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat menganggu perasaan masyarakat khususnya masyarakat Nusa Penida tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media,” ucap Susanto.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan, akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada.

“Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada,” ucapnya.

Suinaci menambahkan semuanya melalui proses analisa terlebih dulu, kalau sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut.

“Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit,” sambung Suinaci.

Arya bukan kali ini saja membuat ulah terhadap umat beragama. Ia juga pernah dilaporkan oleh umat Islam karena diduga melakukan provokasi terhadap Ustadz Abdul Somad di Bali. 

Pelapor anggota DPD Bali Arya Wedakarna, Ismar Syafrudin, saat diperiksa polisi atas laporan penolakan Ustaz Abdul Somad di Bali pada Desember 2017 lalu, kepada polisi ia menjelaskan peran Arya memprovokasi sejumlah warga Bali.

"Panggilan BAP saya sebagai pelapor untuk kasus Bali. Tadi disuruh menerangkan apa masing-masing terlapor, saya jelaskan," kata Ismar setelah diperiksa di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Ismar mengatakan diperiksa selama enam jam. Ismar juga dicecar 27 pertanyaan terkait peran dan kerugian dari tindakan persekusi yang dialami Ustaz Abdul Somad

"Kan di sini ada AWK (Arya) dalam hal ini kita masalahkan soal posting-an dia dan ada dugaan di posting-an dia sehingga orang lain untuk ikut serta melakukan penolakan Ustaz Abdul Somad," ujar Ismar.

Ismar menuturkan Arya mengunggah ulang status Facebook milik Guru Besar Perguruan Silat Sandhi Murti Denpasar I Gusti Agung Ngurah Harta yang menolak Ustadz berdakwah di Bali. Sejumlah warga pun terpancing karena Arya adalah tokoh publik di Bali.

"Jelas bahwa dengan peranan dia sebagai tokoh, dia mem-posting beberapa posting-an yang itu adalah sangat penuh dengan ajaran kebencian. Dia sebagai pemicu. Sebagai provokatorlah," ucap Ismar.

Ismar juga mengungkapkan Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi alias Agus Priyadi, dan anggota perguruan silat Sandhi Murti bernama Arif serta dua orang lainnya, Jemima Mulyandari dan Mockha Jatmika, melakukan tindakan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad.

"Terus Arif itu jelas-jelas mem-posting mengatasnamakan Ngurah Harta sebagai Ketua Sudimurti, ini dia juga melakukan ujaran kebencian, dia langsung menuduh bahwa UAS itu adalah seorang ustaz yang anti-NKRI dan anti-Pancasila dan pendukung khilafah," ucapnya.

"Kemudian sampaikan seperti Jatmika, Gus Yadi, Mulyandari, itu memang pelaku langsung pemaksaan untuk selain membentak-bentak juga memaksa Ustaz Abdul Somad untuk membacakan ikrar empat pilar kebangsaan dan mencium bendera Merah-Putih. Jadi yang dijelaskan satu per satu," ucap Ismar.

Ismar menilai perbuatan para pelaku telah merugikan Islam, terutama yang mengidolakan Ustaz Somad. Selain itu, penolakan itu dianggap dapat memicu perpecahan antaragama.

"Ini sangat berbahaya. Ini bisa memicu perang agama. Kita yakin pasti agama apa pun pasti baik," ucap Ismar.

Sumber: suara.com, detik.com