Dubes Agus Blunder Lagi! Ternyata Tak Paham Bayan Safar Hingga Tuding Habib Rizieq Dideportasi




Jum'at, 30 Oktober 2020

Faktakini.net, Jakarta - Semua orang tau Agus Maftuh Abegebriel Duta Besar Indonesia untuk Saudi Arabia dekat dengan Guntur Romli aktifis JIL dan sejenisnya. Karena itu masyarakat tidak kaget melihat Agus kerap berucap nyinyir terhadap Habib Rizieq Shihab. 

Dan kini, saat cekal telah dicabut oleh pemerintah Saudi dan Habib Rizieq bersiap untuk pulang ke tanah air, lucunya Agus terkesan seperti "kepanasan" dan makin gencar  melontarkan ocehan-ocehan yang tidak perlu terhadap Habib Rizieq. 

Setelah mengaku menyesalkan penggunaan istilah 'pengumuman dari kota suci Makkah' saat massa PA 212 mengumumkan rencana kepulangan imam besar FPI Habib Rizieq, Agus kemudian kembali bikin blunder karena gagal paham diksi 'tsaurah'. 

Front Pembela Islam (FPI) pun menepis tudingan Agus terkait diksi 'tsaurah' yang diartikan oleh Agus sebagai kudeta. FPI menegaskan tidak ada makna kudeta dalam siaran persnya. 

Masih belum puas, terkini Agus melontarkan serangan kepada Habib Rizieq dengan menuding bahwa kepulangan Habib Rizieq adalah akibat dideportasi.

Agus mengklaim bayan safar adalah izin keluar dari kerajaan Saudi terhadap warga negara asing. Surat itu ia klaim sebagai perintah deportasi karena melakukan pelanggaran di Saudi.

"Bayan safar adalah merupakan izin keluar atau exit permit yang sebenarnya merupakan surat perintah untuk mendeportasi warga negara asing yang melakukan pelanggaran imigrasi atau pelanggaran hukum di Arab Saudi," klaimnya.

Bantahan atas tudingan ngawur Agus pun langsung beredar di media sosial. Yaitu ternyata BAYAN SAFAR adalah KETERANGAN SAFAR atau IZIN KELUAR. Dan Bayan Safar itu sendiri ada dua macam, yaitu:

1. Bayan Safar utk Pelanggar Aturan spt Lari dari Majikan, Pelaku Kriminal & Buronan Red Notice, mereka ditahan dan dipenjara, lalu DIPULANGKAN PAKSA (DEPORTASI) sbg Pelanggar & Black List, shg tdk boleh masuk Saudi lagi utk jangka waktu tertentu.

2. Bayan Safar utk Bukan Pelanggar, spt Suaka Politik & Cekal Politik. Mereka tidak ditahan dan tdk dipenjara, serta PULANG SENDIRI bukan dipulangkan, bahkan bebas memilih tgl pulang sendiri.

Jadi, IB-HRS itu masuk jenis kedua, krn sbg Korban CEKAL POLITIK akibat keterlibatan pihak di Indonesia yang diduga memberikan informasi berupa fitnah kepada  INTELIJEN SAUDI.

Sebelumnya, bayan safar Habib Rizieq ini telah dijelaskan oleh Sekretaris Umum FPI, Haji Munarman. Dia mengungkapkan Habib Rizieq memiliki dokumen yang bisa membebaskan dirinya dari pencekalan di Arab Saudi yaitu bayan safar. Surat itu dikeluarkan oleh Saudi dan tidak berkaitan dengan KBRI.

"Sejauh ini saya kira persoalan Habib Rizieq soal dokumen tinggal lagi mengurus dokumen bayan safar, jadi soal daftar yang disebutkan Kedutaan Indonesia di Saudi itu karena dia memang tidak mengerti apa-apa, jadi selama ini itu tidak pernah dikeluarkan sama dia, dan justru sebagai duta besar, sebagai otoritas Indonesia yang mewakili Indonesia secara resmi, dan secara formal di luar negeri, keberadaan Dubes itu di mana-mana itu harusnya berusaha untuk memulangkan bukan justru menyatakan Habib Rizieq nggak bisa pulang, Habib Rizieq nggak bisa pulang ini bukan tugas duta besar yang tidak membantu sedikitpun, malah justru mempersulit kepulangan dari seorang warga negaranya, yang dengan itikad baik mau pulang ke negaranya sendiri. Karena itu Habib Rizieq yang tadinya berkoordinasi, akhirnya kemudian ikhtiar sendiri," kata Haji Munarman dalam sebuah tayangan video yang disiarkan di channel YouTube Front TV, Ahad (18/10/2020).

Sumber: detik.com dan lainnya