Habib Bahar Menang! PTUN Bandung Nyatakan Pencabutan Asimilasi Tidak Syah, Habib Bahar Segera Pulang, Allahu Akbar!

 





Senin, 12 Oktober 2020

Faktakini.net, Jakarta - Allahu Akbar! Pada sidang putusan sidang gugatan asimilasi Habib Bahar bin Smith pada Bapas Bogor pada hari ini, Senin (12/10/2020) Majelis Hakim menyatakan  pembatalan asimilasi Habib Bahar tidak syah, sehingga asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan, sang mujahid telah menang dan harus pulang! Allahu Akbar! 

Kepada Faktakini.net, Aziz Yanuar SH salah satu anggota tim advokasi Habib Bahar mengatakan majelis hakim pada pokoknya setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam memutuskan bahwa pencabutan asimilasi habib bahar bin smith oleh bapas bogor alias pihak tergugat dinyatakan tidak syah dan gugatan penggugat atas pencabutan tersebut diterima oleh Majelis Hakim, sehingga Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasinya. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Kelas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Bogor," kata hakim.

Ribuan warga masyarakat  Bandung dan sekitarnya yang menghadiri sidang hari ini pun langsung mengucap kalimat takbir Allahu Akbar. Dan jutaan umat Islam tentu menyambut gembira hal ini, yang membuktikan bahwa Habib Bahar telah dicurangi dan didzalimi oleh pihak yang zalim. 

Berikut ini pernyataan selengkapnya Aziz Yanuar SH yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net pukul 12.50 WIB. 

Assalamu'alaikum wrwb

Alhamdulillah..alhamdulillah..alhamdulillah..Allahu akbar..Allahu akbar..Allahu akbar... 

akhirnya setelah 15 kali sidang...setelah eksepsi TERGUGAT DITOLAK MAJELIS HAKIM...akhirnya majelis hakim pada pokoknya setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam memutuskan bahwa pencabutan asimilasi habib bahar bin smith oleh bapas bogor/tergugat DINYATAKAN TIDAK SAH DAN GUGATAN PENGGUGAT ATAS PENCABUTAN TERSEBUT DITERIMA OLEH MAJELIS HAKIM...SEHINGGA HBS HARUS DIKEMBALIKAN ASIMILASINYA... 

AKHIRNYA PENGADILAN MEMBUKTIKAN MASIH ADA HARAPAN KEADILAN DITEGAKKAN SEADIL ADILNYA DI NEGERI INI...

TAKBIR!!!!