Habib Bahar Menangkan Gugatan, Habiburokhman: Ditjen PAS Harus Segera Bebaskan Habib Bahar!

 




Senin, 12 Oktober 2020

Faktakini.net, Jakarta - Majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan Habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta Ditjen PAS Kemenkum HAM segera membebaskan Habib Bahar.

"Terkait dikabulkannya gugatan Habib Bahar bin Smith, sebagai anggota Komisi Hukum DPR RI saya menyarankan baiknya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera membebaskan beliau dengan program asimilasi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

Habiburokhman menyarankan agar Ditjen PAS atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak mengajukan langkah hukum lanjutan terkait keputusan gugatan Habib Bahar. Menurut Habiburokhman, Habib Bahar sudah berkelakuan baik.

"Baiknya Ditjen PAS tidak perlu mengajukan banding atas putusan tersebut demi menghindari kerugian yang lebih besar kepada Habib Bahar sebagai warga binaan yang memiliki hak untuk mendapatkan asimilasi. Alasan pembebasan Habib Bahar semakin kuat karena sejak pembatalan asimilasi tersebut perilaku beliau sangat baik, tidak pernah melanggar aturan, dan bahkan banyak membantu mengajar tahanan lain mengaji," kata Habiburokhman.

"Pembebasan Habib Bahar sangat urgen sebagai bentuk keberhasilan pembinaan yang dilakukan oleh Ditjen PAS sehingga warga binaan bisa kembali ke masyarakat dengan baik," imbuh dia.

Habib Bahar, sebagai penggugat, menggugat Balai Pemasyarakatan Bogor. Sidang putusan digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Kelas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Bogor," kata hakim.

Sumber: detik.com