Kecam Penistaan Nabi, Wakil Ketua MPR: Macron Harusnya Ikuti Putusan Pengadilan HAM Eropa
Kamis, 29 Oktober 2020
Faktakini.net, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang tetap membiarkan penistaan terhadap Nabi Muhammad Saw berlangsung di Prancis, dan mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibatnya.
HNW menilai, alasan Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi sebagai bentuk kebebasan berekspresi tidaklah tepat.
“Mestinya dalam hal ini Macron lebih mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan Peradilan HAM Eropa, yang pada 25 Oktober 2018 lalu sudah menetapkan bahwa penistaan agama dan tokoh agama bukanlah bentuk kebebasan berekspresi,” kata HNW melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Rabu (28/10/2020)
HNW menuturkan, berdasarkan putusan Pengadilan HAM Eropa seharusnya sudah tidak perlu ada lagi perdebatan antara hubungan kebebasan berekspresi dan penistaan terhadap agama/tokoh agama. Dan sebagai negara hukum, mestinya Macron menghormati dan mengambil kebijakan sesuai dengan putusan Pengadilan HAM Eropa.
“Apalagi, Pengadilan HAM Eropa ini berada di Kota Strassbourg, salah satu kota di Prancis. Dan bila Macron melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Pengadilan HAM Eropa, serta berlaku adil dan konsisten, maka ia secara nyata telah menguatkan harmoni antarwarga dan antar umat beragama di Prancis yang bisa berdampak global. Sehingga tidak akan ada reaksi negatif dari individu maupun komunitas umat beragama Islam. Sehingga Kemlu Prancis juga tak perlu mengiba-iba, meminta tidak ada pemboikotan terhadap produk-produk Perancis,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW juga mengritik sikap siaran pers Kedubes Prancis di Jakarta yang seakan tidak peka atau malah mengalihkan isu dari akar masalah sebenarnya, yakni dibiarkannya penghinaan terus berlangsung terhadap Nabi Muhammad Saw di Prancis. Padahal itulah akar masalah yang mestinya dikoreksi oleh Pemerintah Prancis, jangan beralih ke isu lain, atau hanya mempermasalahkan reaksi yang muncul akibat aksi penistaan terhadap Nabi Muhammad Saw yang terus mereka pertontonkan.
“Karena penghinaan agama/tokoh agama jelas bukan jenis kebebasan bereskpresi, melainkan pelanggaran HAM, sebagaimana disebutkan dalam Resolusi Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss pada 26/3/2009, dan hal serupa juga diputuskan oleh Pengadilan HAM Eropa,” ujarnya.
Meski begitu, HNW juga mengutuk keras segala bentuk ekstremisme dan radikalisme, juga menolak kekerasan atau kejahatan hingga pembunuhan atau tindakan kriminal terhadap perempuan Muslimah, yang terjadi akibat peristiwa itu. Ia berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, akal sehat, berbasiskan keadilan hukum dengan merujuk pada ketentuan Dewan HAM PBB maupun Peradilan HAM Eropa, dengan menghindari segala bentuk tindakan rasial, kriminal maupun konfrontasi kekerasan yang bisa berdampak kontraproduktif dalam skala yang lebih besar.
HNW mengapresiasi sikap Pemerintah RI yang sudah memanggil Dubes Prancis. Tapi itu belum cukup, seharusnya Pemerintah RI sebagai Anggota Dewan HAM PBB, dan negara demokratis yang mayoritas berpenduduk muslim terbesar sedunia, mestinya dapat berperan lebih aktif agar masalah ini segera diatasi, agar tidak semakin meluas.
”Pemerintah RI perlu menuntut Macron untuk menghormati keputusan Dewan HAM PBB maupun Pengadilan HAM Eropa yang menegaskan bahwa penistaan agama bukanlah bentuk kebebasan berekspresi, melainkan itu justru bentuk pelanggaran HAM. Mestinya Macron bisa diingatkan agar berlaku rasional dan adil kepada lima jutaan warganya yang memeluk Islam dan meyakini Muhammad Saw sebagai Nabi yang mereka sucikan,” ujarnya.
HNW menambahkan, warga muslim Prancis merupakan minoritas Islam terbesar di Eropa Barat. Jumlahnya lima kali lipat dari penganut Yahudi. Bila Macron ingin mengoreksi intoleran, radikalisme dan terorisme, serta mementingkan maslahat bagi Prancis dan hubungan dengan umat Islam dan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka sangat baik bila Macron dalam semangat menghormati HAM dan kebebasan berekspresi segera menghentikan api pemantik yang menghadirkan masalah yang makin meluas ini, yaitu penghinaan kepada Nabi Muhammad Saw, serta segera meminta maaf kepada umat Islam. Agar api masalahnya segera padam, sehingga tak ada lagi penghinaan kepada Nabi Muhammad Saw, sehingga hadirlah harmoni antar warga, dan pemboikotan yang ditakuti pihak Perancis tidak terjadi lagi.
“Jangan malah mempolitisasi untuk kepentingan jangka pendek berhadapan dengan politisi sayap kanan Le Pen maupun kelompok rasialis dan radikalis supremasi putih dengan mengorbankan kepentingan Prancis yang lebih besar. Bila Macron ngotot dengan sikap negatifnya itu, maka ia langsung atau tidak langsung ikut menyebarkan disharmoni antarwarga dan Islamofobia, yang hanya hasilkan dampak negatif bagi kepentingan Prancis dan reputasi Macron sendiri,” pungkasnya.
Sumber: suaraislam.id