Ketua PUK Dan Pengurus Di-PHK, Karyawan PT Sani Indo Busana Mogok Kerja
Selasa, 27 Oktober 2020
Faktakini.net
ketua PUK dan pengurus di PHK. Karyawan PT. Sani Indo Busana Mogok Kerja.
Puluhan anggota PUK FSPF PT SANI INDO BUSANA TANGERANG tetap melakukan aksi unjuk rasa didepan gerbang PT. Sani Indo Busana yg beralamat jalan raya imam Bonjol km 2,6 Karawaci Tangerang, hal ini di lakukan karena ketua PUK FSPF dan pengurus di PHK. Di hari kedua demo sejak kemarin, pihak perusahaan tetap tidak mau berunding dengan perwakilan PUK FSPF PT.SANI INDO BUSANA. Mogok Kerja akan terus dilanjutkan sampai tuntutan karyawan dikabulkan. tuntutan PUK antara lain adalah
1. Pekerjaan kembali ketua PUK dan rekan2 pengurus yg di PHK sepihak
2. Bayarkan selisih upah minimum yang telah berakhir masa penangguhan'y
3. Berlakukan jam kerja secara normatif sesuai peraturan perundang undangan ,serta kelebihan jam kerja dihitung lembur
4. Pekerja yang diliburkan oleh perusahaan dibayangkan full sesuai ketentuan pasal 93 ayat 2 huruf f UU NO.13/2003
5. Pengurus serikat yg menjalankan kegiatannya dibayarkan upahnya.
Karena ada unsur union busting yang kuat,kami akan terus melanjutkan aksi dan akan melaporkan pasal pidana union busting yang dilakukan management ke pengurus PUK FSPF PT. SANI INDO BUSANA ke pihak kepolisian..