Khozinudin: Buruh Jangan Bawa Perkara UU Ciptaker Ke MK, Percuma! Tetap Teguhlah Berjuang
Ahad, 11 Oktober 2020
Faktakini.net
*WAHAI BURUH, JANGAN BAWA PERKARA KE MK, TETAP TEGUHLAH DI PARIT-PARIT PERJUANGAN*
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
Membawa perkara ke MK, itu sama saja bunuh diri politik. Tak usah merasa punya dasar hukum, kajian dan argumentasi, sewa pengacara hebat. Percuma !
Coba kita berfikir, memangnya Yusril Ihza Mahendra yang menangani perkara HTI di MK pengacara ecek-ecek ? Memangnya pengacara yang menggugat UU KPK di MK pengacara karbitan ? Memangnya, yang membela Prabowo - Sandi saat perkara Pilpres pengacara abal-abal ?
Faktanya ? Semua gugatan kandas di MK. UU Ormas, UU KPK, sengketa Pilpres, terkubur di MK. Tak ada keadilan yang menang melawan tirani melalui jalur hukum.
Ini perkara politik, bukan perkara hukum. Bobot pertimbangan yang harus diperhatikan adalah aspek politik, bukan hukum. Pengadilan atau proses hukum, itu hanya melegitimasi agenda politik.
Masih di MK. Saat Yusril Ihza Mahendra membela Jokowi di sengketa Pilpres, Yusril menang. Apakah Yusril mendadak menjadi pintar dan hebat saat menangani perkara Jokowi sehingga menang ? Apakah, saat menangani HTI Yusril pengacara bodoh sehingga kalah ?
Bukan, bukan soal pengacaranya. Tapi bobot politiknya. Andaikan, saat sengeketa Pilpres Jokowi perkaranya ditangani pengacara kemarin sore, tetap saja menang. Tapi itu kurang legitimate, karenanya dicarikan pengacara handal seolah kemenangan karena kehandalan argumentasi hukum, padahal 'putusan politik' telah sejak lama diketok, jauh sebelum putusan pengadilan diketok.
Kembali ke perkara UU Cipta Kerja. Pengacara handal mana yang mau disewa untuk ke MK ? Apakah sekelas Yusril ? Atau lebih dari itu ?
Hanya perlu saya ingatkan, membawa perkara ke MK hanya akan melegitimasi kezaliman DPR. Presiden juga akan mudah berdalih, semua pihak diminta menghormati proses hukum di MK.
Padahal, saat merancang dan mengesahkan UU Cipta Kerja, apakah Presiden dan DPR menghargai dan menghormati aspirasi Buruh ? saat merancang dan mengesahkan UU Cipta Kerja, apakah Presiden dan DPR menghargai dan menghormati aspirasi NU ? saat merancang dan mengesahkan UU Cipta Kerja, apakah Presiden dan DPR menghargai dan menghormati aspirasi Muhammadiyah ? saat merancang dan mengesahkan UU Cipta Kerja, apakah Presiden dan DPR menghargai dan menghormati aspirasi MUI ? saat merancang dan mengesahkan UU Cipta Kerja, apakah Presiden dan DPR menghargai dan menghormati aspirasi gerakan anti korupsi ? saat merancang dan mengesahkan UU Cipta Kerja, apakah Presiden dan DPR menghargai dan menghormati aspirasi aktivis lingkungan ?
Faktanya, aspirasi itu tidak didengar. Presiden dan DPR tetap lanjutkan pembahasan. Akhirnya, DPR juga sah kan UU Cipta Kerja.
Jadi, tetap lah bersabar di parit-parit perjuangan. Jangan merasa lelah, kemudian mengambil langkah gencatan senjata dan berunding di MK.
Di meja perundingan, rezim telah menyiapkan banyak draft skenario untuk menjebak kaum buruh. Tetaplah teguh dalam aksi, menyuarakan aspirasi menolak UU Cipta Kerja dan menuntut Presiden terbitan Perppu.
Kalian, harus berani berkorban dan sedikit berkeringat, demi masa depan generasi berikutnya. Kalian wajib menunjukkan sikap kesatria, sikap marah dizalimi, dengan terus melakukan perlawanan.
Jika 1998 mahasiswa menorehkan legacy perubahan bangsa ini, maka saat ini adalah momentum kaum buruh menorehkan legacy sejarah perubahan. Bersatulah bersama rakyat, sebab kekuasaan sejati ada pada rakyat. [].