Kuasa Hukum Habib Bahar Serahkan 4 Set Kesimpulan Ke Majelis Hakim, Senin Depan Sidang Putusan Di PTUN Bandung



Senin, 5 Oktober 2020

Faktakini.net, Jakarta - Hari ini, Senin (5/10/2020) kembali berlangsung sidang lanjutan gugatan Habib Bahar bin Smith atas Keputusan Bapas Bogor yang mencabut Asimilasi Habib Bahar di PTUN Bandung, Jawa Barat.

Team Kuasa Hukum Habib Bahar seperti Ichwan Tuankotta SH dan Aziz Yanuar SH setia mengawal persidangan di PTUN Bandung ini, serta hadir pula Ustadz Asep Syaripudin dan para tokoh lainnya beserta massa FPI dan umat yang ikut mengawal persidangan ini.

Kepada Faktakini.net, Aziz Yanuar SH mengatakan agenda sidang ke-13 ini adalah Kesimpulan, dan Kesimpulan dari pihak penggugat telah diserahkan kepada Majelis Hakim sebanyak 4 set masing masing berisi 32 halaman.

Sedangkan untuk tergugat menyerahkan kesimpulan juga sebanyak 4 set masing masing berisi 8 halaman.

Agenda sidang berikutnya pada hari Senin (12/10/2020) pekan depan adalah Putusan. Karena sangat pentingnya sidang tersebut maka Presiden PHB bapak Muhammad Ichwanuddin Tuankotta Basalamah SH MH sekaligus tim advokasi Habib Bahar Bin Smith menghimbau dan menyerukan agar umat ramai-ramai menghadirinya.

Berikut ini pernyataan Aziz Yanuar selengkapnya, yang diterima Redaksi Faktakini.net Senin (5/10/2020) pukul 11.15 WIB.

assalamua'alaikum wr wb,

alhamdulillah sidang ke 13 gugatan ptun Habib Bahar bin Smith thd Sk Bapas Bogor telah selesai digelar dgn agenda kesimpulan.

Kesimpulan dari pihak penggugat telah diserahkan kpd majelis hakim sebanyak 4 set masing masing berisi 32 halaman. Sedangkan untuk tergugat menyerahkan kesimpulan juga sebanyak 4 set masing masing berisi 8 halaman.

Pekan depan agenda PUTUSAN, presiden PHB bapak Muhammad Ichwanuddin Tuankotta Basalamah SH MH sekaligus tim advokasi Habib Bahar Bin Smith menghimbau dan menyeru para pecinta HBS,simpatisan serta umat islam utk beramai ramai hadiri sidang pekan depan dgn agenda putusan tersebut,

demikian dilaporkan. wassalam wr wb