Laporan Ke Penista Agama Islam Ditolak, BHF: Polres Jaksel Mengaku Tak Punya Biaya
Jum'at, 2 Oktober 2020
Faktakini.net, Jakarta - Bantuan Hukum Front (BHF) melaporkan akun Twitter dan Instagram yang diduga telah menghujat agama Islam, hari ini Jum'at (2/10/2020) di Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Namun sungguh sangat mengecewakan, sebagaimana disampaikan oleh Aziz Yanuar SH salah satu pengacara BHF kepada Redaksi Faktakini.net, laporan itu ditolak oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dengan tidak Merekomendasikan laporan tersebut karena Keterbatasan Biaya guna Pengungkap Perkara tersebut dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyarankan untuk membuat Laporan tersebut di Polda Metro Jaya karena dana kepengurusan perkara tersebut dapat dikeluarkan oleh pihak Polda Metro Jaya,
Sebagai berikut Pers Release BHF selengkapnya yang diterima oleh Faktakini.net, Jum'at (2/10/2020) pukul 19.50 WIB.
*Pers Release Bantuan Hukum Front Terkait Laporan Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial dan Penodaan Agama*
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Alhamdulillah hari ini (Jumat,02/10/2020) Bantuan Hukum Front (BHF) FPI DKI JAKARTA mendampingi klien kami untuk melaporkan Akun Twitter dan Instagram yang bernama *@hanna_open_bo dan real_farhannah_.santoso* yang telah melakukan dugaan tindak pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial (Twitter dan Instagram) dan Penodaan Agama. Postingan yang kami laporkan di ketahui diunggah Mulai dari tanggal 26 September 2020 di akun Twitter dan Tanggal 22 September 2020 di akun Instagramnya.
Sangat disayangkan laporan kami *ditolak* oleh *Satreskrim Polres Jakarta Selatan* dengan tidak *Merekomendasikan* laporan tersebut karena Keterbatasan Biaya guna Pengungkap Perkara tersebut dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyarankan untuk membuat Laporan tersebut di Polda Metro Jaya karena dana kepengurusan perkara tersebut dapat dikeluarkan oleh pihak Polda Metro Jaya, Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2011 Tentang ITE jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2011 tentang ITE.
Demikian pers release ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Tim Kuasa Hukum
Bantuan Hukum Front