M Taufiq Kelana Tahanan Kasus Molotov Hilang, PUSHAMI Kirim Surat Minta Tanggung Jawab Kapolri, Kapolda Jabar Dan Lainnya
Senin, 19 Oktober 2020
Faktakini.net, Jakarta - Para pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) hingga saat ini terus melakukan pembelaan hukum terhadap para tahanan yang ditangkap atas tuduhan melakukan pelemparan bom molotov terhadap posko PDIP di Kabupaten Bogor dan Cianjur.
Kepada Faktakini.net, Aziz Yanuar SH salah satu pengacara PUSHAMI mengatakan telah mengirimkan surat permintaan tanggung jawab dan pengaduan ke sejumlah pihak terkait hilangnya salah satu tahanan yang bernama M Taufiq Kelana.
Berikut ini pernyataan PUSHAMI selengkapnya yang dikirimkan oleh Aziz Yanuar SH kepada Redaksi Faktakini.net, Senin (19/10/2020) pukul 14.10 WIB.
assalamu'alaikum wr wb,
alhamdulillah,kami telah menyampaikan secara resmi SURAT PERMINTAAN TANGGUNG JAWAB DAN PENGADUAN yang masing-masing telah kami sampaikan kepada :
1. Bapak KAPOLRI
2. Bapak Kadiv Propam MABES POLRI
3. Bapak KAPOLDA JABAR
4. Bapak Kabid PROPAM POLDA JABAR
5. Bapak Habiburokhman anggota DPR KOMISI 3
6. Bapak Fadli Zon anggota DPR DAPIL JABAR V
6. Bapak komisioner KOMNASHAM RI.
Dimana kami secara resmi meminta tanggung jawab pihak kepolisian RI melalui KAPOLRI DAN KAPOLDA,kami jg meminta komnasham RI serta bapak bapak anggota DPR sebagai wakil rakyat untuk menjalankan tugasnya terhadap ADA WARGA NEGARA YANG DITUDUH MELAKUKAN KEJAHATAN DALAM HAL ini terkait pelemparan molotov k kantor PDIP cileungsi YANG BERNAMA M.TAUFIQ KELANA dan ditangkap dan ditahan oleh ANGGOTA KEPOLISIAN POLRES BOGOR,AKAN TETAPI MENURUT KLAIM pihak polres bogor, yang bersangkutan melarikan diri beberapa jam setelah ditangkap dan ditahan di polres bogor.
sampai detik ini saudara M.Taufiq Kelana TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA OLEH PIHAK KELUARGA,KAMI MEMINTA PIHAK KEPOLISIAN UNTUK BERTANGGUNG JAWAB ATAS HAL INI DAN MEMBERIKAN PENJELASAN SECARA RESMI KEPADA PIHAK KELUARGA SEBAGAIMANA PIHAK KEPOLISIAN MENGAMBIL SDR M.TAUFIQ KELANA DARI KELUARGANYA DENGAN MEMBERIKAN SURAT PENANGKAPAN RESMI KEPADA KELUARGANYA.
BAHWA SAAT INI ISTRI M TAUFIQ KELANA DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL SELALU MENANTI SEJAK 25 agustus 2020 kepastian dan kejelasan suami dan ayahnya...selalu menanti kehadiran ayahnya si kecil anak M TAUFIQ KELANA yang sejak ditahan dan ditangkap 25 agustus lalu hingga detik ini TIDAK ADA KABARNYA,KEMANA DIA WAHAI PAK POLISI POLRES BOGOR? DIMANA TANGGUNG JAWAB KALIAN??
bahwa dalam Pasal 30(4) UUD 45: POLISI adalah PELINDUNG,pengayom dan PELAYAN MASYARAKAT, DAN ORANG YG DITAHAN TERMASUK WARGA MASYARAKAT YG WAJIB DILINDUNGI..KAMI MENAGIH JANJI PROMOTER( PROFESIONAL MODERN DAN TERPERCAYA) DARI POLISI DALAM HAL INI.
demikian kami sampaikan,wassalam wr wb
hormat kami,
PUSHAMI (PUSAT HAK ASASI MUSLIM INDONESIA)
Kuasa Hukum Keluarga
M TAUFIQ KELANA