Mantan Menkes Siti Fadillah Supari Bebas dari Penjara
Sabtu, 31 Oktober 2020
Faktakni.net, Jakarta - Menteri Kesehatan RI di era Presiden SBY periode pertama, Hj. Siti Fadillah Supari, secara resmi bebas setelah menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kabar itu disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).
“Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan a.n. Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari, Sp.Jp,” demikian tertulis dalam keterangan tersebut, seperti dikutip dari Bisnis.com.
“Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara.”
Siti Fadillah telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum yakni Kholidin dan Tia putri. “[serah terima] berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” demikian keterangan tersebut.
Siti Fadilah Supari sebelumnya dijatuhi vonis pidana empat tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Majelis hakim meyakini Siti telah menerima uang senilai total Rp1,9 miliar. Terdiri atas Rp1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.
Pada 15 Mei 2020 lalu, Siti Fadilah Supari menderita sakit asma saat menjalani hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia mengidap asma, yang merupakan sakit bawaannya selama menjalani hukuman.
Setelah dinyatakan sembuh oleh tim dokter yang merawatnya, Siti Fadilah dikembaikan lagi ke Rutan Pondok Bambu. Upaya tim kuasa hukum agar Siti Fadilah dijadikan tahanan rumah tidak berhasil.
Saat berada di RSPAD, Siti Fadilah sempat diwawancara Deddy Corbuzier untuk berbicara mengenai virus Corona dan pengalaman dia dalam menangani virus flu burung pada 2005 silam.
Sumber: suaraislam.id