Menangkan Gugatan Ke Bapas Bogor Di PTUN Bandung, Habib Bahar Bebas Dan Segera Pulang

 



Senin, 12 Oktober 2020

Faktakini.net, Jakarta - Alhamdulillah, Habib Bahar bin Ali bin Smith sang mujahid kecintaan  umat Islam, insya Allah segera pulang ke rumah. 

Pada sidang putusan sidang gugatan asimilasi Habib Bahar bin Smith pada Bapas Bogor pada hari ini, Senin (12/10/2020) Majelis Hakim PTUN Bandung menyatakan  pembatalan asimilasi Habib Bahar tidak syah, sehingga asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan, sang mujahid telah menang dan harus pulang! Allahu Akbar! 

Kepada Faktakini.net, Aziz Yanuar SH salah satu anggota tim advokasi Habib Bahar mengatakan majelis hakim pada pokoknya setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam memutuskan bahwa pencabutan asimilasi habib bahar bin smith oleh bapas bogor alias pihak tergugat dinyatakan tidak syah dan gugatan penggugat atas pencabutan tersebut diterima oleh Majelis Hakim, sehingga Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasinya. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Kelas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Bogor," kata hakim.

Team Kuasa Hukum Habib Bahar seperti Ichwan Tuankotta SH dan Aziz Yanuar SH hadir di PTUN Bandung untuk melakukan pembelaan hukum terhadap Habib Bahar di sidang ini, serta nampak pula KH Ma'sum Hasan, Habib Zaky Alaydrus, Ustadz Asep Syaripudin, para tokoh lainnya beserta massa FPI dan umat yang mengawal persidangan ini langsung mengucap kalimat takbir Allahu Akbar. 

Dan jutaan umat Islam tentu menyambut gembira putusan  ini, yang membuktikan bahwa Habib Bahar adalah pihak yang benar dan telah dicurangi dan didzalimi oleh pihak yang berniat jahat terhadap beliau. 

Berikut ini pernyataan selengkapnya Aziz Yanuar SH yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net pukul 12.50 WIB. 

Assalamu'alaikum wrwb

Alhamdulillah..alhamdulillah..alhamdulillah..Allahu akbar..Allahu akbar..Allahu akbar... 

akhirnya setelah 15 kali sidang...setelah eksepsi TERGUGAT DITOLAK MAJELIS HAKIM...akhirnya majelis hakim pada pokoknya setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam memutuskan bahwa pencabutan asimilasi habib bahar bin smith oleh bapas bogor/tergugat DINYATAKAN TIDAK SAH DAN GUGATAN PENGGUGAT ATAS PENCABUTAN TERSEBUT DITERIMA OLEH MAJELIS HAKIM...SEHINGGA HBS HARUS DIKEMBALIKAN ASIMILASINYA... 

AKHIRNYA PENGADILAN MEMBUKTIKAN MASIH ADA HARAPAN KEADILAN DITEGAKKAN SEADIL ADILNYA DI NEGERI INI...

TAKBIR!!!!

Foto: Ichwan Tuankotta SH beserta ribuan massa yang mengawal sidang putusan Habib Bahar hari ini, Senin (12/10/2020) di PTUN Bandung.