Perlawanan UU Omnibus Law Cipta Kerja Tak Boleh Berakhir Seperti UU KPK

 


Rabu, 7 Oktober 2020

Faktakini.net

*PERLAWANAN UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA TAK BOLEH BERAKHIR SEPERTI UU KPK*

_[Kerangka Umum Perlawanan Terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja]_

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Pejuang Khilafah

Kaum pergerakan dan rakyat pada umumnya, harus menyadari bahwa seluruh upaya perlawanan yang dilakukan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk tetapi tidak terbatas pada perlawanan politik, perlawanan publik hingga perlawanan hukum yang dilakukan, TELAH DITAKAR DAN DIANTISIPASI OLEH REZIM ZALIM. Jadi, perlawanan harus dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif agar target perlawanan bisa terwujud (BERHASIL).

*Perlawanan politik dilakukan* dengan melakukan sejumlah gerakan massa, baik unjuk rasa hingga mogok kerja, baik ditingkat nasional hingga lokal, dengan target politiknya adalah agar Presiden menerbitkan Perppu yang membatalkan UU Minibus Law Cipta Kerja. 

Perlawanan politik juga perlu dilakukan dengan 'menginternasionalisasi' isu agar kezaliman UU ini mendapat perhatian dunia internasional, yang hal itu membawa dampak tekanan politik terhadap rezim.

Serikat Buruh wajib berkoordinasi dengan Serikat Buruh Dunia, agar saling memberikan tekanan politik kepada rezim, dengan membuat sejumlah pergerakan, diantaranya membuat Pernyataan Resmi serikat buruh yang pada pokoknya menolak dan meminta UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan Presiden.

Serikat Pekerja di seluruh Wilayah Indonesia juga perlu melakukan aksi aksi lokal untuk menyiasati 'hambatan aksi' secara nasional, yang sejak awal telah diprediksi dan diantisipasi rezim. Serikat, juga perlu melakukan inovasi aksi, untuk menyiasati penyekatan hingga pembatalan aksi oleh aparat. 

Sosial media, wajib dimaksimalkan dalam rangka menjadi sarana pelontar informasi perjuangan politik dan pergerakan di lapangan.

*Perlawanan publik adalah* dengan menggalang kekuatan, menyatukan opini publik, agar satu suara memberi kesimpulan UU Omnibus Law Cipta Kerja zalim dengan target mendeligitmir keputusan zalim DPR.

Artikel hukum dan kritik terhadap UU Omnibus Law harus diedarkan ketengah masyarakat, untuk menjelaskan kezaliman UU, sekaligus menjadi 'Counter Narasi' bagi kegiatan BuzzerRp yang membangun narasi dukungan kepada rezim zalim.

Sejumlah sarana perlawanan seperti video, meme, tagar Twitter, wajib dimaksimalkan.

Sosial media, wajib dimaksimalkan dalam rangka menjadi sarana pelontar informasi perjuangan untuk memenangkan opini publik.

*Perlawanan hukum adalah* perlawanan yang ditempuh untuk membatalkan UU Omnibus Law melalui Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, UU Omnibus Law dibatalkan MK.

Caranya dengan melakukan sejumlah inventarisasi norma perundangan yang ada dalam UU omnibus Law Cipta Kerja, melakukan kritik secara formil maupun materiil, dan mencari batu ujian konstitusional agar UU ini dapat dibatalkan oleh MK, baik secara keseluruhan atau terhadap perubahan pasal per pasal.

Harus diperhatikan, yang perlu di inventarisasi adalah adanya inkonstitusional pasal perundangan, bukan problema penerapan pasal. Sebab, jika isunya problema pasal dan bukan isu inkonstitusionalitas pasal, yudisial review akan ditolak MK.

Terakhir, semua elemen pergerakan wajib Istiqomah, tak boleh saling menzalimi dan berkhianat. Putus hubungan dengan rezim, jangan mendatangi pintu istana, yang hal itu dapat dimanfaatkan oleh rezim untuk memecah belah persatuan buruh dengan pemimpinnya.

Buruh wajib mentaati instruksi Pimpinan, dan pimpinan harus menutup celah 'angin masuk' sehingga tak ada narasi 'masuk angin' yang bisa dihembuskan rezim untuk mendelegitimasi kepemimpinan serikat-serikat buruh. 

Perlawanan itu harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, massif dan sinergis. Buruh harus menggalang dukungan publik dengan memberikan pemahaman bahwa UU ini tidak hanya zalim kepada buruh, tetapi zalim terhadap seluruh rakyat.

Semoga, perlawanan ini berhasil dan tidak antiklimaks seperti perlawanan terhadap UU KPK. Saat itu ada demo, ada protes, ada gugatan ke MK. Namun akhirnya rakyat kalah.

Hanya saja yang perlu menjadi motivasi, rakyat dan kaum buruh melawan bukan karena merasa lebih kuat. Tetapi sebagai bentuk ketidakridloan pada kezaliman dan berpihak kepada kebenaran, sebagaimana tindakan 'Semut Ibrahim' berpihak pada kebenaran, berdiri membela Nabi Ibrahim AS. [].

Nb.

Tulisan ini adalah Ikhtisar diskusi Webinar Bersama Serikat Buruh Perindu Surga dan PKAD yang melakukan diskusi berseri melawan kezaliman UU Omnibus Law Cipta Kerja, pada Selasa, 6 Oktober 2020.