Pernyataan Sikap FPI Tentang Kebiadaban Presiden Prancis Yang Menghina Rasulullah SAW

 





Sabtu, 24 Oktober 2020

Faktakini.net, Jakarta - Pernyataan Sikap FPI Tentang Kebiadaban Presiden Prancis Yang Menghina Rasulullah SAW

PERNYATAAN SIKAP FPI
TENTANG
KEBIADABAN PRESIDEN PERANCIS YANG MENGHINA RASULULLAH صلى الله عليه وسلم

Beberapa hari lalu, Karikatur Nabi Muhammad SAW ditampilkan di gedung pemerintahan daerah di Prancis. Tindakan 
tersebut dilakukan oleh kaum kafir harbi Perancis, dinyatakan oleh mereka sebagai penghormatan terhadap Samuel Paty. 

Pria itu dipenggal setelah menampilkan karikatur Nabi Muhammad kepada murid-muridnya. Karikatur Nabi Muhammad 
itu ditampilkan di balai kota Montpellier dan Toulouse selama beberapa jam pada Rabu (21/19).

Beberapa jam sebelum karikatur ditampilkan di dua balai kota itu, Presiden Prancis biadab, syarrul-bariyyah, Emmanuel 
Macron, menyatakan, Paty sebagai pahlawan diam. Syarrul-bariyyah Macron juga menyatakan, Paty sudah mewujudkan 
nilai-nilai Prancis. 

Selain itu, syarrul-bariyyah Macron memberikan penghargaan sipil tertinggi Légion d'Honneur kepada 
Paty. Tindakan dan dukungan Syarrul-bariyyah Emanuel Macron ini tentu saja merupakan kejahatan terhadap ajaran 
Islam dan membuktikan kekafiran yang nyata sekaligus membuktikan peradaban jahiliyyah dari penguasa kafir Perancis.

Dalam ajaran Islam, menghina Allahجل جلاله dan Nabi صلى الله عليه وسلم serta ajaran Islam adalah tindak kejahatan. Hukuman mati bagi penghina Nabiصلى الله عليه وسلمadalah merupakan keharusan. 

Menampilkan karikatur Nabi صلى الله عليه وسلم dan mendukung tindakan menampilkan gambar Nabi صلى الله عليه وسلم adalah merupakan tindakan merendahkan dan melecehkan Nabi صلى الله عليه وسلم .Tindakan tersebut adalah bentuk kejahatan dan kebiadaban.

Sangat disayangkan, disaat umat Islam sedang merayakan kemuliaan Nabi صلى الله عليه وسلم ,pada bulan kelahiran beliau ini, sebagian kaum kafir harbi melakukan tindakan tindakan yang jelas jelas memusuhi Nabi صلى الله عليه وسلمdan ajaran Islam.

Oleh karenanya Front Pembela Islam menyatakan ;

1. Mengutuk keras tindakan Syarrul-bariyyah Emanuel Macron yang mempromosikan kebencian terhadap Islam.

2. Semoga engkau Emanuel Macron sang Syarrul-bariyyah segera mati dalam kehinaan.

3. Mengajak umat Islam untuk bangkit dari ketertindasan peradaban jahiliyyah modern yang menempatkan Islam 
sebagai musuh.

Demikian kami sampaikan

Jakarta, 7 Rabiul Awal 1442 H / 24 Oktober 2020 M

Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam

KH. Ahmad Shabri Lubis, S.Pd.I
Ketua Umum

H. Munarman, SH
Sekretaris Umum


HUKUMAN MATI BAGI PENGHINA RASULULULLAH صلى الله عليه وسلم
Allah جل جلاله berfirman,
  
 
    
  
 

 

  
Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya 
bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta 
Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65)
Saat orang-orang munafik yang menghina Nabi itu menyanggah, bahwa mereka melakukan itu hanya 
sekedar bercanda, Allah menjawab,
  
  
   
Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman. (QS. At-Taubah : 66)
Hukuman mati bagi penghina Nabiصلى الله عليه وسلم adalah merupakan keharusan. 

Sebagaimana dijelaskan salam hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
أَنَّ يهوديةً كَانت تشتم النبِي صلَّى اللَّه علَيه وسلَّم وتقَع فيه ، فَخنقَها رجلٌ حتى ماتت ، فَأَبطَلَ رسولُ اللَّه صلَّى اللَّه علَيه وسلَّم دمها
Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabi صلى الله عليه وسلم ,dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik 
oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabi صلى الله عليه وسلم menggugurkan hukuman apapun darinya. 
(HR. Abu Daud 4362)

Hadis di atas semakna dengan hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
“Dulu ada sahabat buta yang memiliki seorang budak wanita, yang suka menghina dan mencela Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat buta inipun melarangnya dari perbuatan itu. Namun dia tetap terus menghina beliau. Sang sahabat kembali melarangnya dengan keras, tapi dia tidak mau berhenti.

Di suatu malam, budak wanita ini kembali mencela dan menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 
Akhirnya sang sahabat buta ini mengambil pisau, kemudian ditusukkan ke perut budak wanita itu, 
kemudian dia tindih sampai mati.
Pagi harinya, berita ini sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau kumpulkan para sahabat, dan bertanya, “Saya jadikan Allah sebagai saksi, jika benar ada orang yang melakukan pembelaan kepadaku, tolong dia berdiri.”
Kemudian berdirilah lelaki buta itu, dan dia ceritakan kejadian yang sebenarnya. 
Ia berkata: “Wahai Rasulullah, akulah pembunuhnya. Wanita itu biasa mencaci dan merendahkanmu. Aku 
sudah mencegahnya, namun ia tidak mau berhenti. Dan aku pun telah melarangnya, namun tetap saja tidak mau. Aku mempunyai anak darinya yang sangat cantik laksana dua buah mutiara. Wanita itu adalah temanhidupku. Namun kemarin, ia kembali mencaci dan merendahkanmu. Kemudian aku pun mengambil pedang lalu aku letakkan di perutnya dan aku tekan hingga aku membunuhnya”. 
Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saksikanlah bahwa darah wanita itu tidak bisa 
dituntut.” (HR. Abu Daud 4363, ad-Daruquthni 3242)

DALIL HUKUM MATI BAGI PENGHINA NABI :
DALIL AL-QUR’AN :

1. Dalam QS.9.At-Taubah : 61 dinyatakan bahwa siapa saja yang menyakiti Rasulullah SAW akan 
mendapat azab yang pedih.
2. Dalam QS.9.At-Taubah : 63 ditegaskan barangsiapa yang menentang Allah SWT dan Rasulullah 
SAW akan masuk dan kekal dalam Neraka Jahannam serta terhinakan.
3. Dalam QS.33.Al-Ahzaab : 57 dinyatakan bahwa siapa saja yang menyakiti Allah SWT dan Rasulullah 
SAW, maka ia dilaknat di dunia dan akhirat serta akan mendapat azab yang menghinakan.
4. Dalam QS.33.Al-Ahzaab : 61 ditegaskan bahwa siapa saja yang menyakiti Rasulullah SAW adalah 
terlaknat dan dimana saja dijumpai ditangkap dan dibunuh.
5. Dalam QS.58.Al-Mujaadilah : 5 dinyatakan barangsiapa yang menentang Allah SWT dan Rasulullah 
SAW niscaya pasti akan disiksa dan terhina.
6. Dalam QS.58.Al-Mujaadilah : 20 ditegaskan barangsiapa yang menentang Allah SWT dan Rasulullah 
SAW niscaya pasti termasuk orang yang rendah dan hina.
7. Dalam QS.4.An-Nisaa’ : 52 dinyatakan dan ditegaskan bahwa barangsiapa yang dilaknat oleh Allah SWT maka niscaya ia tidak akan memperoleh penolong baginya.

Dalam ketujuh ayat di atas jelas bahwasanya mereka yang menyakiti dan menentang Allah SWT dan 
Rasulullah SAW terhina dan dilaknat serta akan diazab dalam Neraka Jahannam, bahkan di dunia mesti ditangkap dan DIBUNUH, serta siapa pun tidak berhak untuk menolongnya.

Pengertian MENYAKITI dan MENENTANG Allah SWT dan Rasul-Nya adalah menghina hukum-Nya, 
menistakan agama-Nya, menodai ajaran-Nya, menyelewengkan ketentuan-Nya, mencerca ketetapan-Nya, mencaci putusan-Nya, menyepelekan keindahan nama-Nya, merendahkan kemuliaan sifat-Nya, memaki para Malaikat-Nya, merubah Kitab Suci-Nya, mencemooh para Nabi-Nya, melecehkan para Rasul-Nya, menentang Kebesaran-Nya, menantang Kekuatan-Nya dan lain sebagainya yang menistakan dan menodai ajaran Islam.

DALIL AL-HADITS :

1. Riwayat Hadits tentang PEMBUNUHAN terhadap Nabi Palsu Al-Aswad Al-‘Ansi di Yaman 
sebagaimana tersebut di atas.
2. Riwayat Hadits tentang PEMBUNUHAN terhadap Nabi Palsu Musailamah Al-Kadzdzab di Najd 
sebagaimana tersebut di atas.
3. Dalam Shahih Al-Bukhari hadits ke - 4.141 & 4.750 dan Shahih Muslim hadits ke – 2.770 bahwa 
Rasulullah SAW menyampaikan kekecewaannya yang mendalam tentang orang yang menyebarkan 
fitnah terhadap istrinya, Sayyidatuna ‘Aisyah ra, dalam peristiwa Al-Ifik, lalu tampil Sa’ad ibnu 
Muadz ra menyatakan siap MEMBUNUH siapa saja yang telah menyakiti hati Rasulullah SAW, 
maka Rasulullah SAW saat itu tidak mengingkarinya dan tidak pula melarangnya.
4. Dalam Shahih Al-Bukhari hadits ke – 4.037 dan Shahih Muslim hadits ke – 1.801 bersumber dari 
Jabir ibnu Abdullah ra bahwa Rasulullah SAW mengutus Muhammad ibnu Maslamah ra untuk MEMBUNUH Ka’ab Ibnu Al-Asyraf karena menghina dan mengkhianati Rasulullah SAW. Hal ini 
diriwayatkan pula oleh Abu Daud, An-Nasai dan Al-Humaidi serta lainnya.
5. Dalam Shahih Al-Bukhari hadits ke – 4.038, 4.039 dan 4.040 yang bersumber dari Al-Barra ibnu 
‘Azib ra bahwa Rasulullah SAW mengutus beberapa orang Anshor untuk MEMBUNUH Abu Rafi’ 
Abdullah Ibnu Abi Al-Huqaiq karena sering menghina dan menista beliau. Hal ini diceritakan pula 
oleh Ibnu Ishaq, Ibnu Hisyam, Al-Waqidi, Ibnu Sa’ad, Ath-Thabari dan Ad-Dimyathi.
6. Dalam Sunan Abi Daud hadits ke – 2.683 & 4.359 bahwa Rasulullah SAW saat Fathu Makkah 
menyebutkan beberapa nama yang sering menghinanya dan memerintahkan untuk MEMBUNUHmereka walau bergelantungan di kain Ka’bah. Hal ini driwayatkan pula oleh An-Nasai, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Abdurazzaq, Abu Yala, Al-Bazzar, Ath-Thahawi, Ath-Thabari, Al-Waqidi, Ibnu Sa’ad, Ibnu 
Hisyam, dan lain-lain.
7. Dalam Sunan Abi Daud hadits ke – 4.361 yang bersumber dari Abdullah ibnu ‘Abbas ra bahwa 
seorang muslim tunanetra MEMBUNUH hamba sahayanya yang telah melahirkan anak baginya 
dengan tusukan pedang pendek karena sering menghina dan mencaci-maki Rasulullah SAW. Lalu 
Rasulullah SAW mengumumkan depan para sahabat bahwa wanita tersebut halal ditumpahkan 
darahnya dan beliau membebaskan si muslim tunanetra yang membunuhnya. Hal ini diriwayatkan 
juga oleh An-Nasai, Al-Hakim, Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi.
8. Dalam Sunan Abi Daud hadits ke – 4.362 yang bersumber dari Ali ibnu Abi Thalib krw bahwa 
seorang muslim MEMBUNUH dengan mencekik hingga mati WANITA YAHUDI yang menghina 
Nabi SAW, lalu Rasulullah SAW menghalalkan darah wanita tersebut dan tidak menghukum si 
muslim yang membunuhnya. Hal ini diriwayatkan pula oleh Ahmad dan Al-Baihaqi.
9. Diriwayatkan oleh Al-Waqidi, Ibnu Ishaq dan Ibnu Hisyam tentang sahabat bernama Salim ibnu 
‘Umair An-Najjar ra yang MEMBUNUH Abu ‘Afak karena telah menghina dan mencemooh 
Rasulullah SAW, lalu ia tidak dihukum oleh Nabi SAW atas pembunuhan tersebut.
10. Diriwayatkan oleh Al-Waqidi bahwa ‘Umair ibnu ‘Adi Al-Khathmi ra MEMBUNUH ‘Ashma’ Binti 
Marwan karena menghina Rasulullah SAW dan menista Islam. Lalu Rasulullah SAW memujinya dan 
menyatakan bahwa ‘Umair telah membela Allah dan Rasul-Nya. Kisah ini diriwayatkan juga oleh 
Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah.
11. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushonnaf nya dan Abu Nu’aim Al-Ishfahani dalam kitab Al-Hilyah yang bersumber dari Abdullah ibnu Abbas ra bahwa seorang musyrik menghina Rasulullah SAW, lalu beliau bertanya kepada para sahabatnya tentang siapa yang siap menyelesaikan musuhnya, maka tampil Zubair ibnu Al-‘Awwam ra yang MEMBUNUH si musyrik tersebut.
12. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushonnaf nya dan Al-Baihaqi dalam Sunan nya serta Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla bahwa seeorang telah menistakan Rasulullah SAW, lalu beliau bertanya kepada para sahabatnya tentang siapa yang siap menyelesaikan musuhnya, maka tampil Khalid ibnu Al-Walid ra yang MEMBUNUH si penista tersebut.
13. Diriwayatkan oleh Al-Qodhi ‘Iyadh dalam kitab Asy-Syifa dan Ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam 
Al-Awsath & Al-Mu’jam Ash-Shogir yang bersumber dari Ali Ar-Ridho dari Musa Al-Kazhim dari 
Ja’far Ash-Shadiq dari Muhammad Al-Baqir dari Ali Zainal Abidin dari Al-Husain dari Ali ibnu Abi 
Thalib rodhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah SAW bersabda : ”Barangsiapa yang mencerca Nabi 
maka BUNUHLAH ia, dan barang siapa yang mencerca sahabatku maka pukullah ia.”
14. Dalam Sunan Abu Daud hadits ke – 4.363 diriwayatkan sebuah atsar bersumber dari Abu Barzah ra yang bercerita bahwa ketika ada seseorang yang bersikap kasar dan tidak sopan terhadap Abu Bakar Ash-Shiddiq ra, lalu ia meminta izin untuk membunuhnya, maka Abu Bakar ra menjawab bahwasanya tidak boleh membunuh orang yang menghinanya kecuali jika menghina Rasulullah SAW. Hal ini diriwayatkan juga oleh An-Nasai, Al-Hakim, Ahmad, Al-Baihaqi, Al-Humaidi dan Abu Ya’la.
15. Diriwayatkan oleh Al-Karmani sebuah atsar yang bersumber dari Mujahid bahwasanya Umar ibnu 
Al-Khaththab ra pernah menyatakan :”Barangsiapa mencerca Allah atau mencaci salah satu Nabi 
maka BUNUHLAH ia.”
16. Diriwayatkan juga sebuah atsar lain oleh Al-Karmani yang bersumber dari Laits bahwa Abdullah 
ibnu Abbas ra pernah menyatakan bahwasanya seorang muslim yang mencerca Rasulullah SAW mesti dituntut bertaubat, jika menolak maka DIBUNUH, sedang seorang kafir yang mencaci Rasulullah SAW maka ia DIBUNUH. 
17. Diriwayatkan oleh Al-Khallal sebuah atsar dalam Al-Jami’ nya bahwa Abdullah ibnu Umar ra tatkala 
dikabarkan tentang seorang kafir dzimmi yang menghina Rasulullah SAW, maka ia berkata : ”Jika aku mendengarnya niscaya aku BUNUH dia, tidaklah kami berdamai dengan mereka dalam mencerca 
Nabi kami !” 
18. Diriwayatkan oleh Al-Qodhi ‘Iyadh dalam kitab Asy-Syifa sebuah atsar bahwasanya Khalid ibnu Al-
Walid ra MEMBUNUH Malik ibnu Nuwairah karena ia menyebut Rasulullah SAW dengan ungkapan 
: ”Sahabat kalian !” dengan nada menghina.
19. Diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla sebuah atsar bahwa ketika ada orang yang 
menghina Khalifah Umar ibnu Abdul Aziz di Kufah, maka beliau menyurati Gubernur Kufah untuk 
tidak membunuh penghina Khalifah kecuali jika yang dihina adalah Rasulullah SAW.
20. Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim Al-Ishfahani dalam kitab Ad-Dalail dan Al-Fakihi dalam kitab 
Akhbar Makkah yang bersumber dari Abdullah ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mengabarkan 
bahwasanya Jin ‘Ifrit yang bernama SAMHAJ telah masuk Islam dan MEMBUNUH Jin Kafir yang 
bernama MIS’AR karena telah melecehkan yang haq dan menistakan Rasulullah SAW. Samhaj pun 
dipuji oleh Nabi SAW dan diberi nama ABDULLAH. Samhaj ini dikatagorikan sebagai sahabat Nabi 
SAW oleh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Ishabah dan oleh Ibnu Al-Atsir dalam kitab Usud Al-Ghabah.

DALIL AL-IJMA’ :

Telah sepakat SEMUA Shahabat, Tabi’in dan Tabi’it Tabi’in, serta SEGENAP Ulama dari berbagai 
madzhab, Salaf mau pun Khalaf, bahwasanya hukum bagi penghina Rasulullah SAW dan penista agama adalah :
WAJIB DIBUNUH (DIHUKUM MATI).

DALIL AL-QIYAS :
Diqiyaskan kepada hukum MURTAD yang tegas disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW :
”Barangsiapa yang mengganti agamanya maka BUNUHLAH ia.”
Shahih Al-Bukhari hadits ke – 3.017 & 6.922
Diriwayatkan juga oleh At-Tirmidzi, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah.
Siapa pun mengaku muslim lalu menghina Nabi SAW maka berarti ia telah murtad dan mengganti 
agamanya, maka ia patut dibunuh. 

CATATAN PENTING :

1. Pada masa periode Makkah, Rasulullah SAW sering dihina dan dicemooh oleh kaum Kafir, bahkan 
di Thaif beliau dihina dan dianiaya serta diusir, namun beliau sabar tidak membalas dan tidak meminta kepada Allah SWT untuk menghancurkan mereka, karena beliau menyadari saat itu masih masa awal Islam, lagi pula kaum muslimin masih di posisi yang sangat lemah.

2. Pada masa periode Madinah, SEGELINTIR orang yang menghina Rasulullah SAW tidak dihukum 
oleh Rasulullah SAW, karena berbagai pertimbangan khusus dari Nabi SAW : Ada yang dibiarkan 
untuk siasat da’wah sekaligus meredam fitnah seperti Abdullah ibnu Ubay si Biang Munafiqin. Dan 
ada pula yang dibiarkan karena hinaannya dinilai sebatas urusan pribadi Nabi SAW sebagai seorang 
manusia bukan urusan beliau sebagai Utusan Allah SAW, seperti seorang Yahudi yang suka menghina 
Nabi SAW tapi ketika ia sakit Rasulullah SAW justru membesuknya. Serta ada pula yang dibiarkan 
karena dinilai berasal dari kebodohan si penghina, seperti seorang pengemis buta di pasar yang suka 
menghina Nabi SAW, tapi Rasulullah SAW tetap secara rutin berderma menyantuninya hingga beliau 
wafat. Namun yang jelas TIDAK SEDIKIT para penghina Rasulullah SAW yang DIBUNUH
sebagaimana riwayat-riwayat hadits tersebut di atas.

3. Sikap Rasulullah SAW terhadap hinaan orang : 

a. Jika hinaan tersebut terkait URUSAN PRIBADI beliau sebagai seorang manusia, maka beliau 
bersabar dan tidak membalasnya, bahkan beliau dengan mudah bisa memaafkannya.
b. Jika hinaan tersebut terkait urusan beliau sebagai seorang UTUSAN ALLAH SWT, maka 
hinaan tersebut menjadi URUSAN AGAMA bukan urusan pribadi, sehingga beliau akan 
bersikap tegas dan menghukumnya, kecuali yang bertaubat atau masuk Islam.

4. Sikap umat Islam terhadap hinaan orang :

a. Jika DIRI PRIBADINYA yang dihina, maka wajib bersabar sebagaimana sabar yang 
dicontohkan Rasulullah SAW tatkala dihina pribadinya, dan harus menahan diri untuk tidak 
membalas, bahkan mesti mudah memaafkan. 

b. Jika RASULULLAH SAW yang dihina atau agama yang dinista, maka hinaan tersebut menjadi 
URUSAN AGAMA bukan urusan pribadi, sehingga wajib bersikap tegas dan melawan serta 
menghukumnya, kecuali yang bertaubat atau masuk Islam, sebagaimana telah dicontohkan 
Rasulullah SAW.

5. Sikap Jin Muslim terhadap hinaan kepada Islam dan Rasulullah SAW :
Di alam Jin, siapa pun dari kalangan Jin yang menista Islam dan menghina Rasulullah SAW akan 
berhadapan dengan Jin Muslim yang beriman. Jadi, soal penistaan agama Islam dan penghinaan 
terhadap Rasulullah SAW memang merupakan masalah yang sangat serius untuk ditangani dengan 
tegas.

ISTIGHFAR

Astaghfirullaah…Ampuni kami Ya Rabb…karena kami tidak memerangi musuh-musuh-Mu.
Astaghfirullaah…Ampuni kami Ya Rabb…karena kami tidak membunuh para penghina Nabi-Mu.
Astaghfirullaah…Maafkan kami Ya Rabb…karena kami membiarkan para penista Agama-Mu.
Astaghfirullah…Maafkan kami Ya Rabb…karena kami mendiamkan para penoda Ajaran-Mu.
ASTAGHFIRULLAAHAL ‘AZHIIM