Perppu, Saluran Penyelesaian Kisruh UU Cipta Kerja
Jum'at, 9 Oktober 2020
Faktakini.net
*PERPPU, SALURAN PENYELESAIAN KISRUH UU CIPTA KERJA*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah
Gubernur di Kalimantan Barat ( Kalbar ) Sutarmidji, telah meminta Presiden Joko Widodo agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Omnibus Law. (8/10).
Sejalan dengan Kalbar, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat usai menemui perawakilan serikat buruh di Gedung Sate, Kamis 8 Oktober 2020, juga meneruskan aspirasi penolakan Buruh dan permintaan penerbitan Perppu oleh Presiden.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut dan menggantikan omnibus law UU Cipta Kerja. Hal ini disampaikan merespons masifnya penolakan masyarakat terhadap Undang-Undang yang baru disahkan itu.
Dikalangan mahasiswa, ada Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyesalkan langkah Pemerintah dan DPR RI yang secara sepihak mengesahkan UU Cipta Kerja. Di tengah pandemi Covid-19, keputusan yang ditempuh DPR RI dinilai sangat tidak mewakili rakyat. Karena itu, IMM mendesak agar presiden terbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang atau Perppu. Perppu dimaksud untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) setelah salah satu fraksi DPR tersebut menolak disahkannya UU Ciptaker.
Penulis juga secara khusus, telah mengunggah artikel tentang pentingnya Presiden menerbitkan Perppu untuk menyudahi konflik akibat terbitnya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui bersama, kontroversi UU ini telah memicu demo massif yang meluas dan menimbulkan banyak korban, baik dipihak pendemo juga aparat kepolisian.
Sementara itu, Istana sudah berteguh sikap, tidak akan menerbitkan Perppu. Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian.
Menurut Donny, pemerintah mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tentu saja Presiden tidak akan membuka opsi menerbitkan Perppu dalam kondisi biasa. RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan produk legislasi dari Eksekutif, dari Presiden. Bagaimana mungkin Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU yang dimintanya ?
Namun, jika terjadi keadaan memaksa, situasi yang genting, saat aspirasi publik semua menghendaki terbitnya Perppu, saat konflik sosial meluas akibat demo yang tak kunjung mendapat solusi, saya kira Presiden akan menerbitkan Perppu baik dengan ridlo maupun terpaksa.
Dalam kondisi genting, rakyat terbelah, korban terus bertambah, tak mungkin Presiden akan tutup mata tutup telinga. Presiden pasti akan segera menyelesaikan masalah dengan memenuhi aspirasi publik. Dan cara yang paling praktis, legal dan konstitusional adalah dengan menerbitkan Perppu.
Jika Presiden tidak menerbitkan Perppu, tetap membatu, tentu publik bertanya-tanya, sebenarnya dia Presiden Republik Indonesia atau Presiden kapitalis ? Dia Presiden untuk segenap rakyat atau Presiden para cukong saja ? Dia melayani rakyat Indonesia atau kepentingan asing aseng ?
Penulis khawatir, jika Presiden tidak segera terbitkan Perppu maka tuntutan publik akan berubah. Publik tak akan peduli lagi pada UU cipta kerja, tetapi publik, segenap rakyat, akan fokus meminta Presiden dimakzulkan karena telah melakukan pembiaran, kegentingan terus berlanjut, dan timbul banyak korban. [].