Pers Release BHF Terkait Laporan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Medsos Dan Penodaan Agama Ditolak
Jum'at, 2 Oktober 2020
Faktakini.net
*Pers Release Bantuan Hukum Front Terkait Laporan Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial dan Penodaan Agama*
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Alhamdulillah hari ini (Jumat,02/10/2020) Bantuan Hukum Front (BHF) FPI DKI JAKARTA mendampingi klien kami untuk melaporkan Akun Twitter dan Instagram yang bernama *@hanna_open_bo dan real_farhannah_.santoso* yang telah melakukan dugaan tindak pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial (Twitter dan Instagram) dan Penodaan Agama. Postingan yang kami laporkan di ketahui diunggah Mulai dari tanggal 26 September 2020 di akun Twitter dan Tanggal 22 September 2020 di akun Instagramnya.
Sangat disayangkan laporan kami *ditolak* oleh *Satreskrim Polres Jakarta Selatan* dengan tidak *Merekomendasikan* laporan tersebut karena Keterbatasan Biaya guna Pengungkap Perkara tersebut dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyarankan untuk membuat Laporan tersebut di Polda Metro Jaya karena dana kepengurusan perkara tersebut dapat dikeluarkan oleh pihak Polda Metro Jaya, Laporan tersebut bekaitan dengan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2011 Tentang ITE jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2011 tentang ITE.
Demikian pers release ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Tim Kuasa Hukum
Bantuan Hukum Front
https://instagram.com/real_farhannah.santoso?igshid=1hr8tvxp1a27a
Faktakini.net
*Pers Release Bantuan Hukum Front Terkait Laporan Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial dan Penodaan Agama*
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Alhamdulillah hari ini (Jumat,02/10/2020) Bantuan Hukum Front (BHF) FPI DKI JAKARTA mendampingi klien kami untuk melaporkan Akun Twitter dan Instagram yang bernama *@hanna_open_bo dan real_farhannah_.santoso* yang telah melakukan dugaan tindak pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial (Twitter dan Instagram) dan Penodaan Agama. Postingan yang kami laporkan di ketahui diunggah Mulai dari tanggal 26 September 2020 di akun Twitter dan Tanggal 22 September 2020 di akun Instagramnya.
Sangat disayangkan laporan kami *ditolak* oleh *Satreskrim Polres Jakarta Selatan* dengan tidak *Merekomendasikan* laporan tersebut karena Keterbatasan Biaya guna Pengungkap Perkara tersebut dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyarankan untuk membuat Laporan tersebut di Polda Metro Jaya karena dana kepengurusan perkara tersebut dapat dikeluarkan oleh pihak Polda Metro Jaya, Laporan tersebut bekaitan dengan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2011 Tentang ITE jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2011 tentang ITE.
Demikian pers release ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Tim Kuasa Hukum
Bantuan Hukum Front
https://instagram.com/real_farhannah.santoso?igshid=1hr8tvxp1a27a