Presiden PKS Desak Jokowi Keluarkan Perppu, Cabut UU Cipta Kerja
Selasa, 6 Oktober 2020
Faktakini.net
[๐ฅ๐ถ๐น๐ถ๐ ๐ ๐ฒ๐ฑ๐ถ๐ฎ] ๐ฃ๐ฟ๐ฒ๐๐ถ๐ฑ๐ฒ๐ป ๐ฃ๐๐ฆ ๐๐ฒ๐๐ฎ๐ธ ๐ฃ๐ฟ๐ฒ๐๐ถ๐ฑ๐ฒ๐ป ๐๐ผ๐ธ๐ผ๐๐ถ ๐๐ฒ๐น๐๐ฎ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฝ๐ฝ๐, ๐๐ฎ๐ฏ๐๐ ๐จ๐จ ๐๐ถ๐ฝ๐๐ฎ ๐๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ
Presiden PKS terpilih Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Caranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Ciptaker.
Permintaan itu disampaikan Syaikhu setelah melihat aksi demonstrasi buruh dan masyarakat sipil yang menolak UU Ciptaker.
"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu yang baru satu hari menjadi Presiden PKS.
Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami. Karena kandungan UU Ciptaker baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.
"Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," tegas Syaikhu.
UU Ciptaker, tambah Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib Pekerja/buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.
"Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon," tambah Syaikhu.
Menurut Syaikhu UU Ciptaker ini bukan hanya cacat secara materi atau substansi tetapi juga cacat secara formil atau prosesnya." UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan!"
"Kami tegas menolak aspirasinya awal hingga saat pengesahan" kata Anggota Komisi V DPR RI itu.
Syaikhu berharap, pemerintah bisa mengakomodir aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat.
"Presiden @jokowi bisa keluarkan Perppu jika memang benar benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi," tegas Syaikhu