PUSHAMI Serahkan Kesimpulan Di Sidang Pra Peradilan Kasus Molotov, Senin (26/10/2020) Pembacaan Putusan

 



Kamis, 22 Oktober 2020

Faktakini.net, Jakarta - Para pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) hingga saat ini terus melakukan pembelaan hukum terhadap para tahanan yang ditangkap atas tuduhan melakukan pelemparan bom molotov terhadap posko PDIP di Kabupaten Bogor dan Cianjur.

Aziz Yanuar SH salah satu pengacara PUSHAMI  bersama team telah kembali mengawal sidang Pra peradilan kasus molotov di PN Cibinong dengan agenda jawaban dari Mabes Polri dan bukti serta saksi dari penggugat, Selasa (20/10/2020) dengan menghadirkan 9 orang saksi dan 20 bukti surat. 

Dalam surat tersebut terungkap bahwa penangkapan terhadap klien PUSHAMI tidak syah karena ternyata tahanan kasus Molotov tidak pernah dipanggil sebagaimana didalilkan dalam pertimbangan Surat penangkapan. 

Dan pada hari Rabu (21/10/2020) PUSHAMI kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda penyerahan bukti dari Termohon, dan hasilnya semakin kuat membuktikan dalil dari PUSHAMI, sehingga optimis permohonan PUSHAMI dikabulkan oleh majelis hakim PN Cibinong. 

Hari ini, PUSHAMI kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda penyerahan Kesimpulan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 dengan agenda Pembacaan Putusan dari Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Cibinong.

Berikut ini pernyataan PUSHAMI selengkapnya yang dikirimkan oleh Aziz Yanuar SH kepada Redaksi Faktakini.net, hari ini Kamis (22/10/2020) pukul 13.25 WIB. 

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Alhamdulillah hari ini, Kamis tanggal 22 Oktober 2020, Tim PUSHAMI selaku Kuasa Hukum dari Para Pemohon Praperadilan dalam Kasus Pelemparan Bom Molotov di Cileungsi Kabupaten Bogor telah selesai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda penyerahan Kesimpulan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 dengan agenda Pembacaan Putusan dari Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Cibinong.

Wa'alaikumsalam Wr.Wb.