PUSHAMI: Termohon 4 (Kapolri) Dilarang Ikuti Sidang Pra Peradilan Kasus Molotov Di PN Cibinong
Selasa, 20 Oktober 2020
Faktakini.net, Jakarta - Para pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) hingga saat ini terus melakukan pembelaan hukum terhadap para, tahanan yang ditangkap atas tuduhan melakukan pelemparan bom molotov terhadap posko PDIP di Kabupaten Bogor dan Cianjur.
Kepada Faktakini.net, Aziz Yanuar SH salah satu pengacara PUSHAMI hari ini kembali mengawal sidang Pra peradilan kasus molotov di PN Cibinong dengan agenda jawaban dari Mabes Polri dan bukti serta saksi dari penggugat.
Namun karena belum bisa menunjukkan surat kuasa, Termohon 4 (Kapolri) tidak diperkenankan mengikuti sidang Pra peradilan di PN Cibinong padahal mereka sudah menyiapkan jawaban.
Berikut ini pernyataan PUSHAMI selengkapnya yang dikirimkan oleh Aziz Yanuar SH kepada Redaksi Faktakini.net, Selasa (20/10/2020) pukul 11.10 WIB.
Assalamu'alaikum wrwb
Kembali kami dari PUSHAMI menyampaikan perkembangan terbaru sidang Pra peradilan kasus Molotov hari ini, Selasa 20 Oktober 2020.
sidang hari ke 4,No. 03/pid.pra/pn cibinong dgn tergugat mabes polri,polda jabar dan polres bogor terkait masyarakat yg ditangkap dan ditahan di polres bogor terkait molotov kantor pdip diadakan dgn agenda jawaban dr mabes polri dan bukti serta saksi dr penggugat.
Saksi ada 9 orang termasuk pihak yang hilang ketika ditangkap dan ditahan dgn alasan melarikan diri atas nama M Taufiq Kelana.
Dan karena belum bisa menunjukkan surat kuasa, Termohon 4 (KAPOLRI) tidak diperkenankan mengikuti sidang Pra peradilan di PN Cibinong padahal sudah siapkan jawaban.