PUSHAMI: Termohon Kasus Molotov Belum Mampu Lengkapi Berkas, Sidang Pra Peradilan Ditunda

 




Senin, 12 Oktober 2020

Faktakini.net, Jakarta - Para pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) hingga saat ini terus melakukan pembelaan hukum terhadap para, tahanan yang ditangkap atas tuduhan melakukan pelemparan bom molotov terhadap posko PDIP di Kabupaten Bogor dan Cianjur.

Kepada Faktakini.net, Aziz Yanuar SH salah satu pengacara PUSHAMI mengatakan sidang permohonan Praperadilan atas tersangka kasus Bom Molotov Cileungsi, Bogor telah digelar hari ini, Senin (12/10/2020). 

Namun karena para Termohon yaitu Kapolri, Kapolda Jabar, Kapolres Bogor, Kasat Reskrim Polres Bogor belum mampu melengkapi berkas persyaratan administrasi maka sidang ditunda dan akan digelar kembali pada hari Senin (19/10/2020) pekan depan dengan agenda sidang perdana untuk membahas pokok perkara. 

Berikut ini pernyataan PUSHAMI selengkapnya yang dikirimkan oleh Aziz Yanuar SH kepada Redaksi Faktakini.net, Senin (12/10/2020) pukul 11.00 WIB. 

Assalamu'alaikum

Alhamdulillah hari ini Senin, 12/10/2020 telah digelar sidang permohonan Praperadilan atas tersangka kasus Bom Molotov Cileungsi, Bogor. Sidang yang beragendakan pemeriksaan persyaratan administrasi dari Para Termohon (KAPOLRI, KAPOLDA JAWA BARAT, KAPOLRES BOGOR, KASAT RESKRIM POLRES BOGOR). 

Dikarenakan Termohon yang hadir belum mampu melengkapi persyaratan administrasi maka sidang ditunda dan akan digelar kembali pada tanggal Senin, 19/10/2020 dengan agenda sidang perdana untuk membahas pokok perkara. 

Demikian disampaikan.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Kuasa Hukum Para Pemohon Praperadilan

*Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI)*