RUU Minibus Law Cipta Kerja, Karpet Merah Penjajahan Indonesia


Selasa, 6 Oktober 2020

Faktakini.net

RUU MINIBUS LAW CIPTA KERJA, KARPET MERAH PENJAJAHAN INDONESIA

Oleh : Ahmad Khozinudin

RUU ini dari nomenklatur saja sudah menipu. Seolah-olah RUU ini berorientasi pada penciptaan lapangan kerja. Padahal, RUU ini sejatinya berorientasi pada investasi. lapangan kerja hanya akses sampingan saja, bukan tujuan utama.

Investasi juga bukan merupakan ungkapan yang jujur, karena sejatinya yang dimaksud investasi adalah eksploitasi sumber ekonomi baik sumber daya alam maupun sumberdaya manusia, untuk kepentingan kaum kapitalis. RUU ini, bukan berorientasi pada penciptaan lapangan kerja, atau bukan berorientasi kepada buruh, melainkan berorientasi pada investor.

Agar mudah dipahami publik, RUU Cipta Kerja ini semestinya menggunakan nomenklatur RUU Cipta Penjajahan. Karena  RUU yang terdiri dari 1244 pasal dari 79 hingga 81 UU, berorentasi pada investasi (baca : penjajahan).

Ambil contoh di kluster ketenagakerjaan, kalau dulu UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) dibuat dalam perspektif kepentingan perlindungan tenaga kerja, RUU Cipta Investasi ini justru mengoreksi sejumlah norma UU ketenagakerjaan yang sebelumnya berpihak kepada buruh menjadi berpihak kepada investor (baca : penjajah).

Demikian pula di kluster Pemerintahan Daerah, dimana sejumlah kewenangan daerah dipangkas. Hal ini agar memudahkan investor melakukan investasi dengan cukup bernego dengan pemerintah pusat dan mengabaikan pemerintah daerah. Arahnya, kekuasaan dikembalikan bercorak sentralistik.

Di kluster pendidikan, RUU ini melakukan privatisasi dan liberalisasi pendidikan. Sehingga 'bisnis pendidikan' tak lagi menjadi kapling ekslusif anak bangsa, tetapi kue nya dapat diperebutkan oleh asing.

Di kluster kesehatan, baik terkait rumah sakit, dokter, hingga bidan. Keran pemain asing dibuka, sehingga Indonesia benar-benar terbuka untuk siapapun mencari nafkah, terlepas pribumi dan rakyat sendiri kesulitan bertahan hidup.

Apalagi di kluster Sumber Daya Alam, prinsipnya RUU Cipta Kerja ini adalah karpet merah bagi investor, karpet merah bagi penjajahan negeri ini. Indonesia secara terbuka mengucapkan 'Welcome Kolonialisme'.

Lantas bagaimana sikap pemerintah, DPR dan partai politik ? Mereka tak lebih dari agen penjajah. Mereka, mencari recehan dari investor (baca : penjajah) dengan mengorbankan kepentingan anak negeri. Mereka layaknya Demang di jaman Belanda, yang memeras keringat pribumi demi mengabdi kepada Kompeni.

Pemerintah, DPR dan partai bersuara mewakili kepentingan investor, bukan mewakili dokter, bidan, Pemda atau buruh. Mereka, rela rapat hingga larut malam, demi kepuasan para investor.

Itulah kondisi negeri ini, masih terjajah. Jadi, tak perlulah teriak NKRI harga mati, Aku Pancasila, karena faktanya negeri ini berada dibawah ketiak penjajah. Negeri ini berada dalam cengkeraman ideologi kapitalisme melalui sistem politik Demokrasi. [].